Penting! Terkait Pendataan Non ASN Kemenpan RB Imbau untuk Melakukan Verifikasi dan Validasi Data

- 3 Oktober 2022, 18:29 WIB
Ilustrasi: Berikut imbauan Kemenpan RB terkait pendataan non ASN
Ilustrasi: Berikut imbauan Kemenpan RB terkait pendataan non ASN /Pixabay/GraphicMama-team

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, melalui surat tersebut, meminta seluruh instansi melakukan verifikasi dan validasi kembali terhadap data tenaga non ASN.

“Bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga non-ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam aplikasi pendataan BKN,” keterangan tertulis Surat Menteri PANRB terbaru.

Adapun link resminya dapat klik link di sini

Baca Juga: 5 Peran Penting Ayah Ini Wajib Diperhatikan, Jangan Sampai Salah!

Untuk menjaga validitas dan akuntabilitas data  non ASN yang telah diajukan, Kemenpan RB mewajibkan semua instansi pemerintah mempublikasikan secara luas.

Publikasi kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari kalender. 

Paling lambat,  data  non ASN  harus diumumkan pada 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan tanggapan atau umpan balik dari masyarakat sebagai dasar perbaikan data.

“Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui aplikasi pendataan tenaga non ASN milik BKN,” terang surat tersebut.

Baca Juga: 5 Bekal Menjalankan Peran Seorang Ayah yang Perlu Diperhatikan, Jangan Terlewat!

Ditegaskan pula dalam surat bahwa data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah