Penting! Terkait Pendataan Non ASN Kemenpan RB Imbau untuk Melakukan Verifikasi dan Validasi Data

- 3 Oktober 2022, 18:29 WIB
Ilustrasi: Berikut imbauan Kemenpan RB terkait pendataan non ASN
Ilustrasi: Berikut imbauan Kemenpan RB terkait pendataan non ASN /Pixabay/GraphicMama-team

“Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN,” sesuai isi surat tersebut.

Selain itu, PPK memerlukan SPTJM dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan, sesuai keterangan tertulis dalam surat. Maka dapat dilakukan secara internal pada lingkungan instansi masing-masing. 

Baca Juga: Deretan Tips Mencegah Infeksi Jamur Kuku, Ikuti Panduan Ini

Lebih lanjut, jika kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai, akan memiliki dampak pada pertanggungjawaban hukum, baik untuk pimpinan unit kerja maupun bagi PPK.

Disampaikan pula bahwa pendataan tenaga non ASN bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN tanpa tes.

Akan tetapi, bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan instansi daerah sebagai data dasar tenaga non ASN.

Selain itu, Menteri Anas sudah berkonsolidasi dengan banyak pihak untuk menyelesaikan masalah tenaga non ASN. 

Baca Juga: Resmi! Cara Pendaftaran PPPK 2022, Ini Juknis Barunya

Kolaborasi bersama dilaksanakan dengan tujuan memastikan keputusan diambil dengan memperhitungkan banyak aspek.

”Kami telah rapat dengan DPR RI dan DPD RI. Kementerian PANRB juga intens membahas bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), berbagai forum tenaga honorer dan organisasi guru serta berbagai stakeholder lainnya,” kata Anas.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah