5 Kriteria non ASN yang Berkesempatan Ikut Seleksi PPPK 2022 sesuai Pendataan Tenaga Honorer

- 10 Oktober 2022, 14:07 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang dapat ikut dalam seleksi PPPK 2022
Ilustrasi tenaga honorer yang dapat ikut dalam seleksi PPPK 2022 /Dokumen Kabar Banten

BERITASOLORAYA.com - Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK  2022 telah dipersiapkan oleh Pemerintah.

Pada dasarnya, seleksi ASN PPPK 2022 memang dikelola berdasarkan instansi masing-masing, seperti Kemdikbud, Kemenkes, Kemenag, dan instansi lainnya.

Bahkan, pada jabatan fungsional guru, di seleksi ASN PPPK 2022 ada yang berada di bawah naungan Kemdikbud maupun naungan Kemenag untuk jabatan tertentu, seperti guru pendidikan agama.

Baca Juga: Guru ASN yang Tidak Dapat Tunjangan Sertifikasi atau TPG akan Dapat Tambahan Penghasilan dengan Syarat Ini

Memperhatikan  hal itu, diketahui bahwa ratusan Penyuluh Agama Islam non PNS dan guru honorer di Kabupaten Grobogan melakukan perlengkapan data pendataan ulang agar berkesempatan mengikuti PPPK di Kantor Kemenag Kab. Grobogan, Rabu, 21 September lalu.

Pendataan tenaga honorer atau non ASN tersebut tercantum dalam surat MenPAN RB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022. 

Maka, telah tercatat sejumlah 317 tenaga honorer yang tersebar di KUA dan Madrasah negeri mulai guru, MI, MTs, dan MA melakukan perlengkapan data. 

Baca Juga: Siap-siap! Berikut Berkas yang Harus Disiapkan untuk Daftar PPPK Guru 2022, Perhatikan Poin Nomor 3

Kepala Kemenag Kab. Grobogan Imron menyampaikan bahwa hal itu berdasarkan dengan perintah dari Pemerintah Pusat MenPan RB tentang pendataan PPPK.

Selanjutnya ditindaklanjuti Kementerian Agama dengan melakukan pendataan seluruh pegawai non ASN di tempat masing-masing sesuai perintah dari Menteri Agama yang baru.

“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau dikenal juga oleh masyarakat sebagai Pegawai Honorer adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan,” kata Imron.

Baca Juga: Kemdikbud Rilis Aturan Baru Seragam Sekolah SD Sampai SMK. Bagaimana Penjelasan Detailnya? Simak di Sini...

Ditegaskan pula bahwa jangan sampai terdapat satupun pegawai non ASN atau tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan.

Dengan catatan, tenaga non ASN yang bersangkutan melaksanakan tugas di Instansi pemerintah yang dibiayai oleh APBN atau APBD atau yang diangkat oleh kepala Unit Satkar.

Selain itu, non ASN telah melaksanakan tugas minimal 1 tahun mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Bagi non ASN yang memenuhi aturan yang dimaksud di atas maka wajib dimasukkan dalam sistem data.

Baca Juga: Pahami Aturan Baru Pakaian Adat Hingga Seragam Khas Sekolah untuk SD, SMP, SMA, SMK dalam Permendikbudristek

“Pendataan ini merupakan awal untuk memastikan tenaga honorer yang ada benar-benar masih bekerja di Instansi Pemerintahan dan dibayar melalui APBN," katanya.

Diketahui bahwa pendataan saat ini sudah berjalan 90 persen dan menunggu link atau aplikasi untuk memasukan data diri dari Kemenag Pusat.

Adapun ketentuan tenaga non ASN yang nantinya berkesempatan mengikuti seleksi PPPK 2022 adalah sebagai berikut.

1. Status yang dimiliki adalah tenaga non ASN Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang sudah bekerja pada Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Ingin Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud? Guru ASN Wajib Penuhi Syarat Berikut!

2. Non ASN yang memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang bersumber dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk Instansi Daerah.

Honorarium bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun pihak ketiga.

3. Non ASN yang diangkat bekerja paling rendah oleh pimpinan unit ketiga

4. Sudah bekerja paling singkat minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021 bagi tenaga honorer.

Baca Juga: Guru ASN dengan Syarat Ini akan Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud, Cek Ketentuannya

5. Tenaga honorer memiliki usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi maksimal 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jateng.Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah