Golongan Ini Lebih dari Rp6 Juta! Cek Besaran Gaji PPPK dan Tunjangan Apa Saja yang Didapatkan

- 19 November 2022, 20:43 WIB
Penjelasan gaji dan tunjangan untuk pegawai PPPK.
Penjelasan gaji dan tunjangan untuk pegawai PPPK. /pexels.com/Karolina Grabowska/

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Youth oleh Troye Sivan, Masa Muda yang Anda Habiskan Bersama Satu Orang

Gaji dan tunjangan yang didapatkan PPPK di instansi pusat dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Sementara gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 berlaku hingga diturunkan peraturan terbaru.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Peraturan Presiden Republik Indonesia No 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah