Golongan Ini Lebih dari Rp6 Juta! Cek Besaran Gaji PPPK dan Tunjangan Apa Saja yang Didapatkan

- 19 November 2022, 20:43 WIB
Penjelasan gaji dan tunjangan untuk pegawai PPPK.
Penjelasan gaji dan tunjangan untuk pegawai PPPK. /pexels.com/Karolina Grabowska/

Artinya, tidak semua pegawai PPPK memiliki besaran gaji dan tunjangan yang sama. Masa kerja pegawai PPPK pun ikut berpengaruh terhadap pemberian gaji ini.

Adapun gaji yang akan diberikan dari dana APBN dan APBD tersebut belum dikenakan potongan pajak penghasilan.

Pegawai PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai peraturan.

Baca Juga: Kemdikbud Umumkan Jumlah Guru yang Dipastikan Jadi PPPK, Ternyata Kategori Ini

Untuk besaran gaji PPPK berdasarkan golongan, berikut ini rinciannya:

  • Golongan 1 mulai dari Rp1.794.900 sampai Rp2.686.200
  • Golongan 2 mulai dari Rp1.960.200 sampai Rp2.843.900
  • Golongan 3 mulai dari Rp2.043.200 sampai Rp2.964.200
  • Golongan 4 mulai dari Rp2.129.500 sampai Rp3.089.600
  • Golongan 5 mulai dari Rp2.325.600 sampai Rp3.879.700
  • Golongan 6 mulai dari Rp2.539.700 sampai Rp4.043.800
  • Golongan 7 mulai dari Rp2.647.200 sampai Rp4.214.900
  • Golongan 8 mulai dari Rp2.759.100 sampai Rp4.393.100
  • Golongan 9 mulai dari Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000
  • Golongan 10 mulai dari Rp3.091.900 sampai Rp5.078.000
  • Golongan 11 mulai dari Rp3.222.700 sampai Rp5.292.800
  • Golongan 12 mulai dari Rp3.359.000 sampai Rp5.516.800
  • Golongan 13 mulai dari Rp3.501.100 sampai Rp5.750.100
  • Golongan 14 mulai dari Rp3.649.200 sampai Rp5.993.300
  • Golongan 15 mulai dari Rp3.803.500 sampai Rp6.246.900
  • Golongan 16 mulai dari Rp3.964.500 sampai Rp6.511.100
  • Golongan 17 mulai dari Rp4.132.200 sampai Rp6.786.500

Selain mendapatkan gaji sesuai golongannya masing-masing, PPPK juga akan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansinya bekerja.

Baca Juga: Lirik Lagu Daydreamin’ Oleh Ariana Grande, Bayangan yang Tak Pernah Hilang

Adapun tunjangan PPPK sendiri jumlahnya lebih dari satu. Tunjangan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Peraturan Presiden Republik Indonesia No 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah