Sudah Yakin Terima Upah Minimum? Kemnaker Tentukan Kriteria. Minimal Harus Penuhi Ini Dulu...

- 26 November 2022, 07:17 WIB
Ilustrasi Upah Minimum
Ilustrasi Upah Minimum /Pexels/Karolina Grabowska

BERITASOLORAYA.com- Banyak masyarakat yang belum tahu mengenai upah minimum yang diberikan oleh Pemerintah.

Mendapatkan upah minimum memang menjadi salah satu yang diharapkan dari setiap pekerja di Indonesia.

Akan tetapi, Kemnaker telah menentukan kriteria upah minimum yang tidak sembarangan orang bisa mendapatkan.

Perlu diketahui upah terendah yang ditetapkan oleh Pemerintah hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.Baca Juga: 6 Tempat Wisata di Bogor Terbaru 2022, Hits dan Instagramable. Nomor 3 Paling Mantap

Buruh atau pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu seperti pendidikan, kompetensi, maupun pengalaman kerja yang ditetapkan untuk melaksanakan pekerjaan, maka dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Melalui akun Instagram resminya @kemnaker, pada Jumat, 25 November 2022 menyampaikan bahwa terdapat dua hal yang perlu diketahui oleh masyarakat terkait dengan upah minimum, diantaranya yakni:

- Upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

- Pengusaha dilarang membayar upah, lebih rendah dari upah minimum.

Baca Juga: Seru, 6 Tempat Wisata di Bekasi Paling Hits dan Populer. Harga Merakyat tapi Gak Bikin Nyesel

Lebih lanjut Kemnaker juga menjelaskan bahwa pada tanggal 16 November 2022 merupakan tanggal diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 18 tahun 2022 mengenai landasan penetapan UM atau upah minimum tahun 2023.

Kemnaker juga mendorong Depeda atau Dewan Pengupahan Daerah untuk mematuhi dan menggunakan Permenaker dalam menyusun bahan pertimbangan bagi Gubernur untuk menetapkan upah minimum tahun 2023.

Selain itu, untuk periode penetapan dan pengumuman UMP tahun 2023 mengalami perpanjangan waktu hingga 28 November 2022 dari 21 November 2022.

Sementara UMK yang awalnya dilakukan pada tanggal 30 November 2022 diubah menjadi tanggal 7 Desember 2022 paling lambat.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Bandung Terbaru 2022, Cocok untuk Segala Usia. Nomor 3 Paling Rekomendasi

Pemerintah menyebutkan bahwa perubahan tersebut diperuntukan memberikan kesempatan dan waktu yang cukup untuk Depeda dalam menetapkan upah minimum tahun 2023 sebagaimana dengan formul baru.

Dalam hal ini, maksud dari pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang telah diatur dalam Permenaker adalah dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan dalam melakukan analisa yang cermat.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah