Waduh, Tidak Semua Pekerja Terima UMP DKI Jakarta Rp4,9 Juta, tapi Ada Kriteria Berikut....

- 30 November 2022, 17:07 WIB
Ilustrasi UMP tahun 2023
Ilustrasi UMP tahun 2023 /Pexels/Karolina Grabowska

“Perlu kami ingatkan lagi bahwa Upah Minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun ke bawah,” kata Menaker, pada Selasa, 29 November 2022 lalu.

Dalam hal ini pekerja yang tidak termasuk ke dalam kualifikasi tertentu seperti pendidikan, kompetensi, serta pengalaman kerja yang telah disyaratkan untuk melaksanakan jabatan atau pekerjaan tertentu.

Sebab, bagi pekerja dengan kualifikasi tersebut dapat diberikan upah lebih besar dari UMP sebesar Rp4,9 juta.

Baca Juga: Catat, Semua Guru di Tanggal 28 November hingga Desember 2022 Wajib Bersiap. Kemdikbud Kabarkan Ini....

Selain itu, untuk para pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan juga turut diperhatikan.

Pekerja tersebut akan menerima upah sesuai dengan pedoman pada struktur serta skala upah dan memerhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Tujuan dari kenaikan UMP juga turut disampaikan oleh Menaker, yaitu untuk menjaga daya beli masyarakat serta pertumbuhan ekonomi ke depannya.

“Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan,” kata Menaker.

Tidak hanya itu, Menaker juga menyebutkan bahwa kenaikan UMP mulai berlaku efektif pada tahun depan.

“Dan upah minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023,” kata Menaker.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x