Polemik Tenaga Honorer, PANRB Ungkap Solusi Pengangkatan Non ASN Tanpa Bebani Pemda

- 1 Desember 2022, 17:45 WIB
Polemik Tenaga Honorer, PANRB Ungkap Solusi Pengangkatan Non ASN Tanpa Bebani Pemda
Polemik Tenaga Honorer, PANRB Ungkap Solusi Pengangkatan Non ASN Tanpa Bebani Pemda /Tangkapan layar YouTube Kementerian PANRB

Baca Juga: Tenaga Non ASN Bakal Dibagi 2 Golongan, Salah Satunya dapat Gaji ke-13 Mulai Tahun Depan!

Pada rapat tersebut, Anas juga menyebutkan jika seluruh kategori tenaga honorer berdasarkan jabatan harus memilih mana yang lebih genting.

“Tapi dari yang penting itu, mana yang genting kira-kira,” kata Anas.

Dari pihaknya dikatakan oleh Anas jika saat ini tengah memotret persentase ASN di Indonesia dan negara lain serta sedang dikaji.

Baca Juga: 2 Kabar Baik Semua Guru yang Punya Serdik, yang Disangka Tidak Bisa Dapat, tetapi Ini Aturannya...

Pada kesempatan yang sama, Anas membeberkan pengalamannya saat bertemu dengan para Bupati mengenai gaji tenaga honorer.

Disampaikan oleh Anas jika banyak Bupati yang tidak mampu membayar gaji non ASN jika dipatok Rp5 juta dalam penggajiannya.

Ke depan, Anas menyebut bahwa akan adanya salary range yang akan dipakai dalam pemberian gaji tenaga honorer.

Baca Juga: Hadir Pangan Bersubsidi DKI Jakarta Sampai 5 Desember, Catat Jadwalnya di Berbagai Rusun dan Kepulauan Seribu

“Teman-teman sudah memberikan alternatif solusi, salah satunya adalah ada salary range,” kata Anas.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: YouTube DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah