3. Bekerja atau menjadi pegawai untuk negara lain;
4. Bekerja/terikat kerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa ada izin atau tidak ada penugasan dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian);
5. Bekerja pada konsultan asing, perusahaan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing. Hal ini dikecualikan jika ditugaskan oleh PPK;
6. Menjual, memiliki, membeli, menyewakan, menggadaikan, atau meminjamkan barang milik negara secara tidak sah. Barang yang dimaksud dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak, surat berharga milik negara, atau dokumen;
Baca Juga: Pada Pemilu 2024, ASN yang Begini akan Dapat Sanksi
7. Melakukan pungutan di luar ketentuan;
8. Berkegiatan yang dapat merugikan negara;
9. Bertindak tidak sesuai atau sewenang-wenang pada bawahan;
10. Menjadi penghalang keberlangsungan tugas kedinasan;