Waduh, Sanksi Potong Tunjangan Bagi PNS Hingga Dipecat Jika Lakukan Hal-hal Ini, Harap Hati-Hati

- 6 Desember 2022, 15:40 WIB
Ilustrasi. PNS yang melanggar aturan akan dihukum mulai dari potong tunjangan hingga dipecat.
Ilustrasi. PNS yang melanggar aturan akan dihukum mulai dari potong tunjangan hingga dipecat. /Dinkominfo Purbalingga/Dian Sulistiono/

Baca Juga: Tebus Pangan Murah Diperpanjang hingga 10 Desember, Berikut Lokasinya untuk Wilayah Jakarta Selatan dan Barat

3. Bekerja atau menjadi pegawai untuk negara lain;

4. Bekerja/terikat kerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa ada izin atau tidak ada penugasan dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian);

5. Bekerja pada konsultan asing, perusahaan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing. Hal ini dikecualikan jika ditugaskan oleh PPK;

6. Menjual, memiliki, membeli, menyewakan, menggadaikan, atau meminjamkan barang milik negara secara tidak sah. Barang yang dimaksud dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak, surat berharga milik negara, atau dokumen;

Baca Juga: Pada Pemilu 2024, ASN yang Begini akan Dapat Sanksi

7. Melakukan pungutan di luar ketentuan;

8. Berkegiatan yang dapat merugikan negara;

9. Bertindak tidak sesuai atau sewenang-wenang pada bawahan;

10. Menjadi penghalang keberlangsungan tugas kedinasan;

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah