11. Mendapatkan/menerima hadiah yang ada hubungannya dengan pekerjaan dan/atau jabatan;
12. Meminta hal/sesuatu yang ada hubungannya dengan jabatan;
13. Bertindak merugikan yang bisa berakibat pada kerugian pihak yang dilayani;
14. Memberi dukungan kepada calon Predien/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dengan cara:
Baca Juga: Serba-serbi Penilaian Kesesuaian Pelamar P2 dan P3 PPPK: Hasil Observasi Hingga Kelulusan Seleksi
- Mengikuti kampanye
- Tergabung sebagai peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS
- Menjadi peserta kampanye yang mengerahkan PNS lain
- Menjadi peserta kampanye dan menggunakan fasilitas milik negara
- Membuat keputusan atau tindakan yang merugikan atau menguntungkan pasangan calon kampanye sebelum, selama dan sesudah masa kampanye
- Mengadakan kegiatan yang mencerminkan keberpihakan terhadap pasangan calon pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Meliputi ajakan, seruan, pertemuan, himbauan, pemberian barang kepada PNS yang ada dalam unit kerjanya, masyarakat, dan anggota keluarga
- Memberi surat dukungan serta fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk
Jika pegawai PNS melakukan hal-hal yang dilanggar seperti di atas, akan menerima sanksi mulai dari ringan hingga berat, sesuai pelanggaran yang dilakukan.***