Bahaya, PNS Bisa Dipecat Gara-gara Ini, Waspada Juga Tunjangan Dipotong!

- 6 Desember 2022, 19:12 WIB
Ilustrasi. 14 larangan yang harus dijauhi PNS jika tidak ingin tunjangan dipotong hingga dipecat.
Ilustrasi. 14 larangan yang harus dijauhi PNS jika tidak ingin tunjangan dipotong hingga dipecat. /Tangkap Layar lomboktengahkab.go.id/

11. Mendapatkan/menerima hadiah yang ada hubungannya dengan pekerjaan dan/atau jabatan;

12. Meminta hal/sesuatu yang ada hubungannya dengan jabatan;

Baca Juga: Waduh, Seluruh Tenaga Honorer Cek Sekarang, Ada Pembatalan dan Perubahan Formasi PPPK 2022. THK-II Aman?

13. Bertindak merugikan yang bisa berakibat pada kerugian pihak yang dilayani;

14. Memberi dukungan kepada calon Predien/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dengan cara:

  • Mengikuti kampanye
  • Tergabung sebagai peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS
  • Menjadi peserta kampanye yang mengerahkan PNS lain
  • Menjadi peserta kampanye dan menggunakan fasilitas milik negara
  • Membuat keputusan atau tindakan yang merugikan atau menguntungkan pasangan calon kampanye sebelum, selama dan sesudah masa kampanye
  • Mengadakan kegiatan yang mencerminkan keberpihakan terhadap pasangan calon pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Meliputi ajakan, seruan, pertemuan, himbauan, pemberian barang kepada PNS yang ada dalam unit kerjanya, masyarakat, dan anggota keluarga
  • Memberi surat dukungan serta fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk

Baca Juga: Ingin UP UKMPPG Berjalan Lancar? Ini Hal yang Harus dan Dilarang Dilakukan, Jenis Pelanggaran, serta Sanksinya

Jika pegawai PNS melakukan larangan seperti di atas, akan menerima sanksi mulai dari ringan hingga berat, sesuai pelanggaran yang dilakukan.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah