Nasib Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023, Akan Ditinjau Ulang? Ini Kata Komisi II DPR RI

- 14 Desember 2022, 08:36 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung minta penghapusan honorer ditinjau ulang. Foto: Arief/Man
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung minta penghapusan honorer ditinjau ulang. Foto: Arief/Man /DPR RI/

Sesuai dengan laporan yang ada, jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga honorer sejumlah 590 instansi, yang mana meliputi 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah. 

Atas hal tersebut, Komisi II DPR RI telah menerima berbagai masukan tentang persoalan tenaga honorer. Di mana, DPR RI akan membentuk panitia khusus (pansus) tenaga honorer.

Aspirasi-aspirasi yang disampaikan termasuk rencana pansus tenaga honorer, telah menjadi bahan pertimbangan DPR RI.

Baca Juga: Guru Bisa Dapat Insentif Rp2,5 Juta Asalkan Penuhi Hal Ini, Resmi dari Kemdikbud, Lengkap dengan Mekanisme?

Hal itu guna membentuk peta jalan yang komprehensif dengan mitra kerja terkait. Apabila tidak memiliki penyelesaian yang komprehensif, nanti akan menyebabkan masalah baru, sebagaimana yang disampaikan Doli.

Apalagi diketahui bahwasannya jumlah tenaga honorer di Indonesia ini cukup banyak dan telah tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Mengingat pula, terdapat sebagian tenaga honorer yang sudah cukup berumur dan statusnya belum jelas.

"Oleh sebab itu, perlu perhitungan yang matang untuk menyesuaikan kebutuhan terkini. Nanti akan kami sampaikan dalam Rapat Kerja bersama dengan MenPAN-RB,” kata Doli.

Baca Juga: Akhirnya, Guru Punya Kesempatan untuk Bisa Sertifikasi Asalkan Penuhi Aturan Ini, Resmi dari Kemdikbud

Pada kesempatan tersebut, Doli  turut memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda di Kabupaten Tangerang yang memiliki tata kelola non-ASN yang terorganisir, sehingga dalam pendataan hingga pemetaan tersusun dengan jelas.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah