Sesuai dengan laporan yang ada, jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga honorer sejumlah 590 instansi, yang mana meliputi 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah.
Atas hal tersebut, Komisi II DPR RI telah menerima berbagai masukan tentang persoalan tenaga honorer. Di mana, DPR RI akan membentuk panitia khusus (pansus) tenaga honorer.
Aspirasi-aspirasi yang disampaikan termasuk rencana pansus tenaga honorer, telah menjadi bahan pertimbangan DPR RI.
Hal itu guna membentuk peta jalan yang komprehensif dengan mitra kerja terkait. Apabila tidak memiliki penyelesaian yang komprehensif, nanti akan menyebabkan masalah baru, sebagaimana yang disampaikan Doli.
Apalagi diketahui bahwasannya jumlah tenaga honorer di Indonesia ini cukup banyak dan telah tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.
Mengingat pula, terdapat sebagian tenaga honorer yang sudah cukup berumur dan statusnya belum jelas.
"Oleh sebab itu, perlu perhitungan yang matang untuk menyesuaikan kebutuhan terkini. Nanti akan kami sampaikan dalam Rapat Kerja bersama dengan MenPAN-RB,” kata Doli.
Pada kesempatan tersebut, Doli turut memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemda di Kabupaten Tangerang yang memiliki tata kelola non-ASN yang terorganisir, sehingga dalam pendataan hingga pemetaan tersusun dengan jelas.