Selain itu, non ASN yang bersangkutan juga masih bekerja secara terus menerus di lingkungan Instansi pemerintah.
Kemudian perihal bidang fungsional, terdapat dua kategori non ASN yang wajib diangkat menjadi PNS, yakni yang bekerja pada pelayanan umum, kesehatan, pendidikan, penelitian, administrasi, dan pertanian.
Hal lain yang seringkali ditanyakan oleh tenaga honorer dari adanya kabar baik RUU ASN ini adalah perihal usia non ASN yang dimaksud.
Usia tenaga honorer yang dimaksud wajib diangkat menjadi PNS adalah yang berusia minimal 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
Dalam hal ini, bagi non ASN yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan di atas, maka wajib diangkat menjadi PNS apabila RUU ASN ini telah disahkan.
Pemerintah pun memberikan waktu pengangkatan non ASN harus telah selesai paling lambat tiga tahun sejak RUU ASN diundangkan.
Pada pengangkatan tenaga honorer ini dengan tetap memperhatikan kelengkapan administrasi, dengan memprioritaskan non ASN yang memiliki masa kerja paling lama, bidang fungsional, batasan usia pensiun, serta sumber pendapatan.***