Untuk waktu pengangkatannya sendiri, tenaga honorer dimulai dari enam bulan sejak disahkannya RUU ASN tersebut dan paling lama tiga tahun setelah UU tersebut diundangkan.***
Untuk waktu pengangkatannya sendiri, tenaga honorer dimulai dari enam bulan sejak disahkannya RUU ASN tersebut dan paling lama tiga tahun setelah UU tersebut diundangkan.***
Editor: Aida Annisa
Sumber: DPR RI