Baca Juga: Pejabat Fungsional Bisa Diusulkan Kenaikan Pangkat dengan 8 Syarat, Harus Lulus Ini?
Bima Haria Wibisana selaku Plt. Kepala BKN juga menambahkan bahwa penyederhanaan proses bisnis ini bisa memangkas waktu layanan menjadi lebih cepat.
Bima juga merinci bahwa layanan kenaikan pangkat dan pindah instansi bisa didapatkan ASN hanya dalam waktu dua hari saja. sedangkan layanan pensiun hanya membutuhkan waktu satu hari tuntas melalui Sistem Informasi ASN atau SIASN.***