Tenaga Honorer Ini Full Senyum, Tanpa RUU ASN Bisa Diangkat Jadi PNS di Tahun 2023 Melalui Hal Ini

- 10 Januari 2023, 23:07 WIB
Ilustrasi Ternyata ada tenaga honorer yang dapat diangkat jadi PNS tanpa menunggu RUU ASN, begini kabar baik dari Menteri PANRB
Ilustrasi Ternyata ada tenaga honorer yang dapat diangkat jadi PNS tanpa menunggu RUU ASN, begini kabar baik dari Menteri PANRB /Pixabay/Gerd Altmann

BERITASOLORAYA.com – Ada info penting bagi tenaga honorer perihal kategori yang bisa diangkat jadi PNS tanpa RUU ASN di tahun 2023.

Perlu diketahui, Kemenpan RB telah memastikan akan tenaga honorer kategori tertentu yang bisa diangkat jadi PNS di tahun 2023 tanpa menunggu RUU ASN selesai dibahas DPR.

Seperti diketahui bahwa dalam RUU ASN dijelaskan bahwa terdapat tenaga honorer yang akan diangkat jadi PNS tanpa tes.

Baca Juga: Kemdikbud: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Atau TPG Akan Ada Perubahan, Lebih Menguntungkan?

Berdasarkan RUU ASN tersebut, dalam Pasal 131A tercantum jika tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, tenaga kontrak, hingga pegawai tidak tetap harus diangkat menjadi PNS apabila telah bekerja terus-menerus.

Selain itu, tenaga honorer tersebut bisa diangkat jadi PNS jika telah diangkat melalui Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkan hingga tanggal 15 Januari 2014.

Adapun beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi tenaga honorer yang akan diangkat langsung menjadi PNS tanpa tes yaitu harus dilakukan seleksi administrasi dan validasi data SK pengangkatan terlebih dahulu.

Baca Juga: Gubernur Papua, Lukas Enembe Ditangkap KPK, Jokowi Beri Tanggapan

Lantas seperti apa cara tenaga honorer agar diangkat jadi PNS tanpa RUU ASN di tahun 2023?

Sebelumnya Kementerian PANRB telah menyampaikan adanya rencana pengadaan ASN di tahun 2023 melalui dua jalur.

Dua jalur pengadaan ASN di tahun 2023 tersebut terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Kemdikbud akan Salurkan Tunjangan Ini bagi Guru Daerah Khusus. Begini Mekanisme dan Kriterianya...

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," tegas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Jakarta pada akhir tahun 2022 lalu.

Perlu tenaga honorer ketahui, dalam pengadaan ASN melalui CPNS dan PPPK tahun 2023 terdapat empat arah kebijakan.

Dalam arah kebijakan tersebut, terdapat kategori jabatan tenaga honorer yang berpeluang diangkat menjadi PNS dalam seleksi CPNS 2023.

Baca Juga: Kabar Gembira Guru Sertifikasi di Tahun 2023, Nasib Pencairan Tunjangan TPG Dan Kesejahteraan Lainnya

Menteri PANRB mengungkapkan, pemerintah akan memprioritaskan tenaga honorer yang masuk kategori jabatan hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu termasuk talenta digital dan jabatan pelaksana prioritas untuk diangkat menjadi PNS.

Sementara itu, untuk seleksi PPPK 2023 akan kembali difokuskan pada pemenuhan kebutuhan tenaga honorer kategori guru dan tenaga kesehatan serta tenaga teknis lainnya.

Oleh karena itu, Menteri PANRB meminta kepada instansi pemerintah agar mulai mendata dan mengusulkan terhadap kebutuhan ASN di tahun 2023 yang prioritas untuk diisi segera di instansi masing-masing.

Baca Juga: Begini Nasib Guru Sertifikasi di Tahun 2023 Terkait Tunjangan, Masihkah Terima TPG Atau Dihapus?

Demikian informasi tentang adanya tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PNS tanpa harus menunggu RUU ASN diselesaikan.***

Editor: Kamaludin

Sumber: Kementerian PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah