BERITASOLORAYA.com – Hal yang selalu dinanti-nanti dan ditunggu-tunggu adalah hari libur nasional dan juga cuti bersama.
Tahukan, bahwa dalam waktu dekat ini, yaitu 22 – 23 Januari 2023 ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama?
Mengapa? Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama atau SKB tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.
SKB tersebut merupakan hasil koordinasi dari kementerian atau lembaga dan juga pemerintah. Dalam SKB tersebut disepakati sebanyak 16 hari libur nasional serta delapan hari cuti bersama di tahun 2023 ini.
Info lengkapnya untuk hari libur nasional dan cuti bersama yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari media sosial @disdikdki pada 18 Januari 2023 sebagai berikut.
Hari Libur Nasional 2023:
1 Januari: Tahun Baru Masehi 2023
22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
18 Februari: Isra’ dan Mi’raj Nabi Muhammad SAW
22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April: Wafat Isa Al Masih
22 – 23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
Baca Juga: Tenaga Honorer Ini Diprioritaskan Menjadi ASN Oleh PANRB Tahun 2023, Golongannya Ternyata...
1 Mei: Hari Buruh Internasional
18 Mei: Kenaikan Isa Al masih
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
Baca Juga: Pemberian BPJS bagi Guru Honorer di Bengkulu Diikuti Kabar Tak Sedap. Ada Apa? Lihat di Sini...
25 Desember: Hari Raya Natal
Sementara itu, Cuti Bersama 2023:
23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21, 24, 25, dan 26 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
2 Juni: Hari Raya Waisak
26 Desember: Hari Raya Natal
Demikian daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tiap bulannya.
Baca Juga: Pusing Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023, DPR: Bisa Bikin Banyak Pengangguran dan Kejahatan...
Diketahui dari daftar tersebut, tanggal 22 dan 23 Januari 2023 ditetapkan sebagai hari libur nasional serta cuti bersama untuk memperingati atau menghormati Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Perlu diketahui, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama selama delapan hari tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Sesuai yang tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No. 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Baca Juga: Lebih dari 19 Tahun Belum Disahkan, Tahun ini RUU PPRT Jadi Prioritas dan Dapat Dukungan Presiden
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tulis dalam Keppres yang dikutip pada laman Sekretariat Kabinet, 30 Desember 2022.
Adapun Keppres No. 24 Tahun 2022 tersebut telah ditandatangani presiden dan mulai berlaku sejak 23 Desember 2022 lalu.***