Alhamdulillah, Tenaga Honorer Bisa Diangkat Menjadi PNS Lewat RUU ASN Berikut, Bunyi Pasalnya Adalah...

- 24 Januari 2023, 09:25 WIB
Ilustrasi. Bunyi pasal pengangkatan honorer jadi PNS dalam RUU ASN
Ilustrasi. Bunyi pasal pengangkatan honorer jadi PNS dalam RUU ASN /YouTube KEMENDIKBUD RI/

RUU ASN ini memang dirancang pemerintah sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada para tenaga honorer yang sudah mengabdi selama hampir puluhan tahun.

Dalam RUU ASN Pasal 131A dijelaskan kalau tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, pegawai tidak tetap dan tenaga kontrak bisa diangkat menjadi PNS secara langsung.

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90," demikian bunyi Pasal 131A.

Baca Juga: Sisa 4 Hari, Kemdikbud Masih Buka Pendaftaran Program Ini, Para Guru Harus Tahu

Tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS setelah enam bulan dan paling lama tiga tahun RUU ASN ini resmi menjadi Undang-Undang yang berlaku yang ditulis dalam RUU ASN pasal 135A.

Tentu saja RUU ASN ini menjadi kabar baik bagi jutaan tenaga honorer yang sudah dari lama ingin sekali diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Akan tetapi, tenaga honorer harus ketahui kalau RUU ASN ini belum final karena masih belum menjadi Undang-Undang resmi pemerintah.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Segera Cek Agenda Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi dan Non, Link Pendaftaran Ada di Sini

Artinya, banyak peluang terbuka oleh Pemerintah untuk mengubah isi dari RUU ASN ini sebelum nantinya resmi menjadi Undang-Undang.

Walaupun begitu, karena RUU ASN ini dibuat untuk tenaga honorer, para honorer bisa tenang karena walaupun ada perubahan pasti akan menguntungkan tenaga honorer.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah