Kabar Gembira, Resmi Gaji dan Tunjangan PPPK Diatur Permenkeu, ASN Dapat Hak Istimewa Tahun 2023

- 24 Januari 2023, 13:39 WIB
Ilustrasi: Ini gaji dan tunjangan ASN, khususnya PPPK oleh Permenkeu yang dapat hal istimewa.
Ilustrasi: Ini gaji dan tunjangan ASN, khususnya PPPK oleh Permenkeu yang dapat hal istimewa. /Pexels/Karolina Grabowska

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2023, terutama PPPK tentang gaji dan tunjangan.

Di tahun 2023 ini, para PPPK bisa mendapatkan gaji dan tunjangan dengan hak yang istimewa.

Gaji dan tunjangan PPPK sudah resmi diatur dengan peraturan yang sah sehingga membuat senang PPPK.

PPPK akan menerima gaji sesuai dengan ketentuan lewat peraturan presiden untuk menerima gaji dan tunjangan.

Baca Juga: ASN Full Senyum, Awal Tahun Dapat Kabar Gembira dari Pemerintah Tentang...

Lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 yang mengatur tentang cara melakukan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK yang dimana akan dibayarkan lewat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Kalau merujuk pada peraturan tersebut, maka pembayaran gaji dan tunjangan PPPK akan dilakukan setelah melakukan tanda tangan kerja.

Selain itu PPPK juga harus menunggu surat keputusan pengangkatan PPPK diterbitkan dan juga PPPK sudah melakukan tugas yang dibuktikan dengan SPMI.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 Segera Dibuka? Yuk Persiapkan 4 Dokumen Penting Ini Lebih Awal

Hal ini tentu berbeda sekali dengan tenaga honorer yang harus bekerja dahulu barulah kemudian bisa menerima gaji.

Berbeda dengan ASN, baik PNS maupun PPPK, sudah menerima gaji dahulu atau gaji sudah dibayar di muka.

Hal ini tertuang dalam Permen Keuangan no 202/PMK.05/2020 pasal 11 ayat 1 dan 2.

Bunyinya adalah sebagai berikut:

"Pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan", Pasal 11 Ayat 2.

Jadinya gaji dan tunjangan PPPK akan dibayarkan setiap bulan dan pelaksana untuk membayar gaji dan tunjangan dilakukan pada hari pertama kerja atau tanggal pertama setiap bulan.

Tapi dalam kondisi beberapa, pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK bisa dikecualikan.

Baca Juga: Sisa 4 Hari, Kemdikbud Masih Buka Pendaftaran Program Ini, Para Guru Harus Tahu

Jadinya gaji dan tunjangan PPPK 2023 sudah ditetapkan dengan peraturan yang sah dan resmi berlaku tahun 2023 ini.

Jadi para PPPK bisa mendapatkan kesempatan di tahun 2023 dengan gaji dan tunjangan dibayarkan di muka.

Selain itu dalam peraturan tersebut, tepatnya pasal 11 ayat 3 komponen pembayaran gaji dan tunjangan PPPK akan meliputi, gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan dan beberapa tunjangan lainnya yang bisa dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca Juga: 5 Bidang Tenaga Honorer Ini Diprioritaskan Diangkat Menjadi PNS Lewat RUU ASN, Cek Profesi Anda...

Jadi hal ini menjadi sebuah hak yang begitu istimewa bagi PPPK di tahun 2023 sekarang ini. ***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah