BERITASOLORAYA.com – Perlu diketahui bahwa Kemenkeu atau Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah merilis surat edaran untuk Anda perhatikan secara saksama.
Adapun surat edaran Kemenkeu tersebut diketahui tertanggal 13 Januari 2023 dan bernomor S-22/LPDP/2023.
Selain itu diketahui juga bahwa surat edaran Kemenkeu tersebut perihal pembukaan beasiswa pendidikan Indonesia LPDP Tahun 2023.
Baca Juga: Siap Berlaku 2023, Guru Non Sertifikasi Akan Dipermudah Dapat Tunjangan, Syaratnya Cuman Ini...
Anda bisa menyimak penjelasan dalam surat edaran Kemenkeu tersebut melalui pemaparan di bawah ini.
Di dalam surat edaran Kemenkeu tersebut disampaikan bahwa sebagai upaya strategis memberdayakan bonus demografi yang dimiliki oleh Indonesia, sampai saat ini LPDP memberi dukungan pada pembangunan SDM nasional.
Lebih lanjut dijelaskan dalam surat edaran Kemenkeu tersebut bahwa pembangunan SDM atau Sumber Daya Manusia nasional itu direalisasikan oleh LPDP antara lain dengan memberi kesempatan pemuda dan pemudi unggul untuk mengembangkan kompetensi, pendidikan dan riset strategis.
Bahkan LPDP ini juga berkomitmen untuk mewujudkan visi pembangunan SDM Indonesia melalui pemberian beasiswa yang inklusif untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Resmi Ditjen GTK, Guru dan Dosen Bersiap Tahun Ini. Sudah Diadakan Rapat Januari 2023 Lalu
Selanjutnya dalam surat edaran Kemenkeu tersebut juga disampaikan bahwa LPDP sudah mendanai sebanyak 35.536 penerima beasiswa di usianya yang mencapai satu dekade.
Tidak hanya itu saja, bahkan sejumlah 17.227 alumni penerima beasiswa LPDP juga sudah dinyatakan lulus studi.
Selanjutnya pada tahun 2023 ini, LPDP kembali membuka program beasiswa dalam dua tahap.
Adapun tahap pertama sudah dibuka sejak 25 Januari 2023 lalu dan akan diumumkan pada 8 Juni 2023.
Sedangkan untuk tahap kedua akan dibuka pada tanggal 9 Juni 2023 mendatang dan akan diumumkan pada tanggal 7 November 2023.
Lebih lanjut disampaikan dalam surat edaran Kemenkeu tersebut bahwa pada tahun 2023 LPDP membuka beberapa jenis beasiswa sebagai berikut:
Baca Juga: Tahapan Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru, Tendik yang Tidak Lakukan Ini Terancam Gagal Dapat...
1. Beasiswa Afirmasi
a. Beasiswa Putra Putri Papua
b. Beasiswa Daerah Afirmasi
c. Beasiswa Prasejahtera
d. Beasiswa Penyandang Disabilitas
Baca Juga: Makna Isra Mi'raj dalam Kehidupan, Ini Perjalan Rasulullah ke Sidratul Muntaha
2. Beasiswa Targeted
a. Beasiswa Kewirausahaan
b. Beasiswa PNS, TNI, POLRI
c. Beasiswa Dokter Spesialis
d. Beasiswa Pendidikan Kader Ulama atau Perempuan
3. Beasiswa Umum
a. Beasiswa Reguler
b. Beasiswa PTUD
c. Beasiswa Parsial/Co-Funding
Baca Juga: Bukan Guru Penggerak tapi Tendik Ini Dapat Kemudahan di PPG Dalam Jabatan, Lebih Mudah Sertifikasi
Terkait informasi yang lebih lengkap mengenai persyaratan dan ketentuan beasiswa bisa dalam buku panduan beasiswa LPDP, laman resmi https://lpdp.kemenkeu.go.id, call center LPDP di 134, layanan informasi dan bantuan LPDP https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id.
Adapun bagi masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran beasiswa LPDP ini bisa secara daring melalui https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/.
Itulah informasi dari surat edaran Kemenkeu pada tahun 2023 yang perlu diperhatikan bahkan bisa untuk PNS. Semoga bermanfaat.***