2. Para guru yang telah ikut serta dalam pendidikan dan pelatihan profesi guru, namun belum dinyatakan lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir latihan atau pendidikan profesi guru.
3. Para guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik dan tidak termasuk guru yang dimaksud dalam poin 1 dan 2.
Guru dalam jabatan yang diangkat hingga tahun 2025 tersebut, jika ingin sertifikasi perlu memenuhi syarat berikut ini:
1. Guru harus berstatus sebagai guru dalam jabatan yang masih aktif mengajar atau bertugas sebagai guru selama 3 tahun terakhir
2. Guru harus memiliki kualifikasi pendidikan D4 atau S1
3. Guru harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK
4. Usia guru maksimal 58 tahun pada tahun mendaftar program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan
5. Guru harus dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani