Berapa Tahun Guru Harus Aktif Mengajar Jika Ingin Daftar Sertifikasi? Aturan Berubah Bikin Lebih Mudah!

- 1 Februari 2023, 20:59 WIB
Ilustrasi. Syarat sertifikasi guru tahun 2023, guru yang aktif mengajar dalam jangka waktu ini ada kesempatan
Ilustrasi. Syarat sertifikasi guru tahun 2023, guru yang aktif mengajar dalam jangka waktu ini ada kesempatan /tangkap layar kemdikbud.go.id/

2. Para guru yang telah ikut serta dalam pendidikan dan pelatihan profesi guru, namun belum dinyatakan lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir latihan atau pendidikan profesi guru.

3. Para guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik dan tidak termasuk guru yang dimaksud dalam poin 1 dan 2.

Guru dalam jabatan yang diangkat hingga tahun 2025 tersebut, jika ingin sertifikasi perlu memenuhi syarat berikut ini:

Baca Juga: Alhamdulillah, Honorer Bisa Bernafas Lebih Lega, Komisi II DPR Sebut Tidak Akan Menghapus Non ASN Jika…

1. Guru harus berstatus sebagai guru dalam jabatan yang masih aktif mengajar atau bertugas sebagai guru selama 3 tahun terakhir

2. Guru harus memiliki kualifikasi pendidikan D4 atau S1

3. Guru harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK

4. Usia guru maksimal 58 tahun pada tahun mendaftar program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan

Baca Juga: Permasalahan Honorer Tak Kunjung Selesai, Begini Kata Komisi II DPR di Hadapan Ratusan Tenaga Non ASN Jateng

5. Guru harus dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x