Berapa Tahun Guru Harus Aktif Mengajar Jika Ingin Daftar Sertifikasi? Aturan Berubah Bikin Lebih Mudah!

- 1 Februari 2023, 20:59 WIB
Ilustrasi. Syarat sertifikasi guru tahun 2023, guru yang aktif mengajar dalam jangka waktu ini ada kesempatan
Ilustrasi. Syarat sertifikasi guru tahun 2023, guru yang aktif mengajar dalam jangka waktu ini ada kesempatan /tangkap layar kemdikbud.go.id/

6. Guru harus bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

7. Guru harus berkelakuan baik

8. Guru harus terdaftar pada sistem Dapodik atau data pokok pendidikan Kementerian

Berdasarkan syarat pertama yakni guru harus masih bertugas atau aktif mengajar selama 3 tahun, menjadikan sertifikasi bisa lebih mudah diikuti para guru dalam jabatan.

Baca Juga: Akhirnya Ada Kabar Gembira untuk Honorer, Penghapusan Akan Terus Ditunda Sampai Ada Ini

Pasalnya, aturan sebelumnya menyebutkan guru yang ingin sertifikasi harus memiliki SK di bawah tahun 2015. Jika aturan ini yang berlaku, guru yang baru aktif mengajar 3 tahun tidak dapat ikut PPG Dalam Jabatan.

Dengan aturan terbaru, guru yang memiliki SK di atas tahun 2015 mendapat kesempatan ikut sertifikasi guru, asalkan sudah aktif bertugas selama tiga tahun sebagai tenaga pendidik.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x