6. Guru harus bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
7. Guru harus berkelakuan baik
8. Guru harus terdaftar pada sistem Dapodik atau data pokok pendidikan Kementerian
Berdasarkan syarat pertama yakni guru harus masih bertugas atau aktif mengajar selama 3 tahun, menjadikan sertifikasi bisa lebih mudah diikuti para guru dalam jabatan.
Baca Juga: Akhirnya Ada Kabar Gembira untuk Honorer, Penghapusan Akan Terus Ditunda Sampai Ada Ini
Pasalnya, aturan sebelumnya menyebutkan guru yang ingin sertifikasi harus memiliki SK di bawah tahun 2015. Jika aturan ini yang berlaku, guru yang baru aktif mengajar 3 tahun tidak dapat ikut PPG Dalam Jabatan.
Dengan aturan terbaru, guru yang memiliki SK di atas tahun 2015 mendapat kesempatan ikut sertifikasi guru, asalkan sudah aktif bertugas selama tiga tahun sebagai tenaga pendidik.***