BKD Jatim Minta Data Penyusunan Kebutuhan ASN, Jadi Acuan Formasi CASN, Kabar Baik untuk Tenaga Honorer?

- 5 Februari 2023, 08:32 WIB
Ilustrasi data penyusunan kebutuhan ASN yang diminta BKD Jatim kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur
Ilustrasi data penyusunan kebutuhan ASN yang diminta BKD Jatim kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur /Freepik/DCStudio

Lalu bagaimana dengan PPPK?

Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 PP nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK disebutkan bahwa penyusunan kebutuhan jumlah PPPK merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS. 

Jadi, penyusunan kebutuhan PNS sudah melingkupi data penyusunan kebutuhan ASN (PPPK dan PNS) di suatu instansi.

Baca Juga: Jelang Penghapusan Non ASN Pemprov Ini Sepakat Takkan Berhentikan Tenaga Honorer Tahun 2023

Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah diminta untuk menyampaikan hasil penyusunan kebutuhan ASN tahun anggaran 2023 dengan kondisi eksisting pegawai pada tanggal 31 Desember 2022 sebagai bahan pertimbangan teknis kebutuhan ASN tahun anggaran 2024.

Hasil data penyusunan kebutuhan ASN tahun 2023 dari setiap Pemerintah Daerah menjadi acuan penetapan alokasi formasi CASN tahun 2024 nanti.

Ini tentu menjadi harapan besar setiap tenaga honorer bahwa setiap Pemerintah Daerah berkomitmen penuh menyampaikan hasil data penyusunan kebutuhan ASN di daerah masing-masing.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan Setara TPG? Ternyata Bisa Menurut Peraturan Ini, Jika…

Dengan tersedianya formasi dalam CASN nanti, membuka peluang bagi tenaga honorer untuk berkarier dan mengabdi sebagai aparatur sipil negara.

Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur memberikan batas waktu hingga tanggal 15 Februari 2023 kepada Pemerintah Daerah untuk menyampaikan hasil penyusunan data kebutuhan ASN di daerah masing-masing.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x