Aturan Cuti untuk ASN PPPK 2023, Guru dan P3K yang Ingin Cuti Segera Simak. Ada Ketentuan Khususnya...

- 11 Februari 2023, 07:48 WIB
Aturan Cuti untuk PPPK Terbaru, Guru dan ASN Lain yang Ingin Cuti 2023 Wajib Simak
Aturan Cuti untuk PPPK Terbaru, Guru dan ASN Lain yang Ingin Cuti 2023 Wajib Simak /Instagram nadiemmakarim

Cuti Tahunan

Kemudian, terdapat cuti tahunan yang perlu ASN PPPK ketahui diantaranya yakni:

1. PPPK yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan

2. Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja

3. Untuk dapat menggunakan hak atas cuti tahunan, ASN PPPK yang bersangkutan dapat mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang guna memberikan hak atas cuti tahunan

Baca Juga: Cek Segera, Besaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023 Dari Regulasi Baru Ini. Makin Bertambah?

4. Hak atas cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang guna memberikan hak atas cuti tahunan.

Cuti Sakit

1. PPPK yang sakit dari satu hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit, dengan persyaratan ASN PPPK tersebut harus mengajukan permintaan secara tertulis PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.

2. PPPK yang menderita sakit lebih dari 14 hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan ASN PPPK tersebut harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang guna memberikan hak atas cuti sakit dengan turut melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah