Aturan Cuti untuk ASN PPPK 2023, Guru dan P3K yang Ingin Cuti Segera Simak. Ada Ketentuan Khususnya...

- 11 Februari 2023, 07:48 WIB
Aturan Cuti untuk PPPK Terbaru, Guru dan ASN Lain yang Ingin Cuti 2023 Wajib Simak
Aturan Cuti untuk PPPK Terbaru, Guru dan ASN Lain yang Ingin Cuti 2023 Wajib Simak /Instagram nadiemmakarim

Baca Juga: Gawat, Tunjangan Sertifikasi Guru Dihentikan untuk Kategori Tendik Berikut pada Tahun 2023 Ini. Siapa Saja?

cuti melahirkan

Untuk cuti kelahiran anak pertama hingga dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PPPK berhak atas cuti melahirkan.

Perihal lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.

PPPK bisa menggunakan hak atas cuti melahirkan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang guna memberikan hak atas cuti melahirkan.

Cuti Bersama

Untuk cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi PNS.

PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.***

 

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah