Resmi, Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023, Uang Ini Justru Diminta Kembalikan. Begini Ketentuannya...

- 21 Februari 2023, 13:14 WIB
Ilustrasi Resmi, Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023, Uang Ini Justru Diminta Kembalikan. Begini Ketentuannya...
Ilustrasi Resmi, Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023, Uang Ini Justru Diminta Kembalikan. Begini Ketentuannya... /Tangkapan layar YouTube Kris Tian

Baca Juga: Resmi, Guru PPPK Usia Segini Diminta BKD agar Diberhentikan, Ada 3 Kategori Umurnya, Cek SE Resminya...

Lebih lanjut Andi menyampaikan bahwa terdapat 10 tenaga honorer yang telah diberhentikan di lingkungan Instansi KPU Parigi Moutong.

10 tenaga honorer yang diberhentikan itu merupakan tenaga honorer pendukung di luar pegawai pemerintahan non pegawai negeri (PPNPN).

Seluruh honorer tersebut dibiayai melalui anggaran nontahapan dengan masa kontrak selama satu tahun.

Andi menyampaikan bahwa tenaga honorer tersebut telah memberikan kontribusi yang banyak dalam mengerjakan pekerjaan teknis di KPU Kabupaten Parimo.

Baca Juga: Tenaga Honorer Diberhentikan Langsung, tanpa Pakai Surat Pemberhentian, Sekretaris KPUP: Seharusnya Tidak Lagi

Perlu diketahui bahwasanya untuk tenaga honorer tersebut untuk pemberhentiannya tidak lagi memakai surat pemberhentian.

Hal tersebut disebabkan masa kontrak kerja tenaga honorer tersebut telah habis.

" Jadi pemberhentian tersebut seharusnya tidak lagi memakai surat pemberhentian karena telah berakhir masa kontrak," kata Andi.

Hal tersebut sesuai dengan amanat dari Sekjen KPU RI, bahwa hanya terdapat ASN serta PPNPN yang dibiayai melalui APBN atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara di KPU Kabupaten dan Provinsi.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x