MANTAP, Gaji Pensiunan PNS Bikin Kaya Raya, Nominalnya Bikin Ngiler dan Kagum.....

- 26 Februari 2023, 08:45 WIB
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/ Instagram.com @pnshits
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/ Instagram.com @pnshits /

 

BERITASOLORAYA.com - Profesi PNS masih menjadi karir idaman masyarakat Indonesia karena gaji dan tunjangan yang didapatkan.

 

 

Orang dengan profesi PNS akan lebih mudah mendapat restu dari calon mertua karena disebut sebagai menantu idaman.

Tidak mengherankan banyak orang berbondong-bondong untuk menjadi PNS karena melihat gaji dan tunjangan besar yang akan didapatkan.

 Baca Juga: MANTAP, Gaji Pensiunan PNS Bikin Kaya Raya, Nominalnya Bikin Ngiler dan Kagum.....

Bahkan, sampai PNS pensiun tetap dijamin pemerintah karena mendapatkan uang pensiun yang besarnya bukan main.

Selain mendapatkan pensiun pokok, PNS juga akan menerima jaminan seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga dan berbagai tunjangan lainnya.

Diatur dalam regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, berikut ini adalah besaran gaji pensiunan PNS di Indonesia.

Baca Juga: Kabar Gembira, Honorer Siap Naik Gaji Tahun 2023, Kemenkeu Terbitkan Aturan Ini, Alhamdulillah


1. Gaji Pokok Pensiunan PNS

 

- Gaji pensiunan janda/duda PNS untuk golongan 1 adalah Rp1.170.600

- Gaji pensiunan janda/duda PNS untuk golongan 2 adalah Rp1.170.600 s/d Rp1.375.200

Baca Juga: Sujud Syukur, 2 Honorer Berikut Selamat Dari Penghapusan, Diperjuangkan MenpanRB Langsung, Ada Solusi Ini....

- Gaji pensiunan janda/duda PNS untuk golongan 3 adalah  Rp1.170.600 s/d Rp1.727.00

- Gaji pensiunan janda /duda PNS untuk golongan 4 adalah Rp1.170.600 s/d 2.124.500


2. Gaji pokok untuk janda atau duda dari PNS yang meninggal

 Baca Juga: Alhamdulillah, 4 Honorer Kategori Berikut Bebas dari Penghapusan 2023, Cek Golongan Kamu....

- Gaji Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal untuk golongan 1 adalah Rp1.560.800 s/d Rp1.934.800

- Gaji Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal untuk golongan II adalah Rp1.560.800 s/d Rp2.746.500

- Gaji Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal untuk golongan III adalah Rp1.786.100 s/d Rp3.453.300

Baca Juga: Jokowi Sayang Honorer, Presiden Berikan Hadiah Istimewa Jelang Habis Masa Jabatan, Terimakasih Pakde...

- Gaji Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal untuk golongan IV adalah Rp2.111.400 s/d Rp4.243.600


3. Gaji pokok PNS yang diberikan untuk orang tua dari PNS yang sudah meninggal

- Gaji Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal untuk golongan 1 sebesar Rp312.160 s/d Rp386.960

Baca Juga: HORE, Pemerintah Akan Jadikan Honorer Naik Level Menjadi PNS Tanpa Tes, Syaratnya Gampang Banget...

- Gaji Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal untuk golongan 2 sebesar Rp312.160 s/d Rp549.300

- Gaji Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal untuk golongan 3 sebesar Rp357.220 s/d Rp690.660

- Gaji Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal untuk golongan 4 sebesar Rp422.280 s/d Rp848.720

 Baca Juga: MANTAP, 5 Profesi Ini Dapat Prioritas di CPNS 2023, Dimudahkan Jalannya Jadi PNS, Selamat...

Demikian besaran gaji pensiunan PNS, semoga informasi ini bermanfaat. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: peraturan.bpk.go.id PP Nomor 18 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah