Jelang Penghapusan, 1,8 Juta Tenaga Honorer yang Masih Bekerja, MenpanRB: Ternyata Setelah Ada...

- 9 Maret 2023, 15:47 WIB
Jelang Penghapusan, 1,8 Juta Tenaga Honorer yang Masih Bekerja
Jelang Penghapusan, 1,8 Juta Tenaga Honorer yang Masih Bekerja /Instagram azwaranas

BERITASOLORAYA.com- Jelang penghapusan tenaga honorer, MenpanRB menyampaikan informasi penting berikut ini.

Informasi untuk tenaga honorer ini menyangkut 1,8 juta tenaga honorer yang disebut oleh MenpanRB.

Diketahui jumlah 1,8 juta tenaga honorer yang dimaksud merupakan yang telah terdata dan telah menyampaikan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

Di sisi lain, KemenpanRB juga telah secara resmi menyampaikan akan menghapus tenaga honorer mulai tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Setingkat Eselon II dari Kemenag. Cek Jadwal Hingga Link

Sebelumnya Instansi telah melakukan pendataan untuk tenaga honorer sebelum penghapusan di tahun 2023.

"Ternyata setelah ada surat pertanggungjawaban mutlak, turun menjadi 1,8 juta tapi masih ad 100 K/L yang belum menyampaikan. Kita masih 'clearance' data juga ya," kata Azwar..

Lebih lanjut Azwar juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendataan, sebab masih ada sebanyak 100 Instansi yang belum menyampaikan data jumlah tenaga honorer.

Melalui Sidang Kabinet Paripurna, KemenpanRB bersama Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pihaknya bersama dengan asosiasi pimpinan daerah dan juga Komisi II DPR RI tengah mengkaji opsi terbaik untuk tenaga honorer.

Baca Juga: Pelamar PPPK Tenaga Teknis 2022 Siap-Siap Ikut Seleksi Komptensi, Begini Alur Ujiannya

Adapun untuk opsi yang diusulkan adalah dengan tidak melakukan PHP massal.

Jokowi juga turut meminta agar ada jalan tengah untuk jutaan tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN.

Hal itu disebabkan jika tenaga honorer diberhentikan secara massal, maka akan menggangu pelayanan publik.

"Ada banyak di menara-menara suar, di berbagai daerah itu ada banyak non ASN, yang nyatanya mereka membantu luar biasa," kata Azwar.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kemdikbud Beri Perpanjangan Waktu untuk Guru Kategori Ini. Tetap Simak Batas Waktunya...

Seperti diketahui bahwasanya KemenpanRB sebelumnya memiliki tiga opsi untuk penyelesaian tenaga honorer.

Akan tetapi, ketiga opsi yang diberikan dinilai terlalu ekstrem, seperti tenaga honorer diangkat semua, diberhentikan semua, atau diangkat dengan berdasarkan prioritas.

Masing-masing ketiga opsi tersebut memiliki konsekuensi tersendiri untuk penyelesaian tenaga honorer.

Meski demikian, belum ada kepastian khusus untuk tenaga honorer yang akan dihapus tahun 2023.

Akan tetapi, KemenpanRB telah menyiapkan rekrutmen ASN PPPK dan CPNS untuk tahun 2023 ini.

Sebagai informasi penghapusan tenaga honorer telah tertuang di dalam surat MenpanRB dan PP nomor 49 tahun 2018.

Pemerintah diberikan waktu selama lima tahun untuk dapat menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x