Alhamdulillah, PNS Bakal Naik Pangkat di April dan Oktober 2023, Perhatikan Hal Ini ya

- 13 Maret 2023, 17:45 WIB
Ilustrasi kenaikan pangkat PNS
Ilustrasi kenaikan pangkat PNS /kabar-priangan.com/Agus P/

BERITASOLORAYA.com — PNS pasti senang mendapat kabar terkait kenaikan pangkat, tentunya dengan beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Tunjangan pun akan bertambah besar nilainya.

Kenaikan pangkat PNS dilaksanakan berdasarkan peraturan dalam Pasal 55 Permenpan RB No. 1 Tahun 2023, bahwa pejabat fungsional yang bisa dilantik dalam kenaikan pangkat reguler 2023 ini memiliki beberapa persyaratan. 

Peraturan tentang kenaikan PNS dalam Pasal 55 ini juga berlandaskan Permenpan RB No. 28 Tahun 2019 dan Permenpan RB No. 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional. 

Baca Juga: 7 Cara Investasi Saham dengan Modal Minim. Investor Pemula Wajib Praktikkan Trik Ini..

Pasal tersebut menyebutkan, PNS yang bisa mendapat kenaikan pangkat reguler pada April 2023 nanti adalah PNS yang per 1 April atau 1 Oktober 2022 telah melewati periode penyetaraan jabatan fungsional. 

Menurut yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman bkn.go.id, Pasal 55 Ayat (1)  menetapkan pertimbangan  hal-hal yang bisa dilakukan PNS, seperti:

• Kenaikan pangkat reguler satu kali pada pangkat puncak dalam jabatan administrasinya;

• Kenaikan pangkat karena penyesuaian pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: 60.000 ASN Ditargetkan BKN Miliki Data Potensi, Siap-Siap Tes dengan Metode Computer Test!

Selain itu, dalam Ayat (2) pun dikatakan bahwa seumpama PNS tidak mendapat kenaikan pangkat reguler yang dimaksud, maka kenaikan pangkat bisa ditembus melalui perolehan Angka Kredit Kumulatif yang sesuai dengan jabatan PNS saat ini.

Penilaian yang dilakukan pada Angka Kredit Kumulatif sendiri terhitung sejak PNS telah dilantik menduduki posisi JF atau jabatan fungsional.

Berdasarkan Surat Menpan RB No. B/653/M.SM.02.03/2021 yang menyatakan bahwa kenaikan pangkat pejabat fungsional hasil penyetaraan yang diangkat pada 31 Desember 2021 dan telah naik pangkat pada periode April - Oktober 2022 diberikan peluang kenaikan pangkat reguler.

Bagi PNS yang mendapat penyetaraan jabatan dalam JF sampai dengan 31 Desember 2021 dan belum diberikan kenaikan pangkat karena belum genap 4 tahun dalam pangkatnya, dapat diberikan kenaikan pangkat reguler dari penyesuaian pendidikan pada periode April dan Oktober 2023.

Baca Juga: Tidak Semua Siswa Bisa Mendapat Bansos, Inilah Penerima PIP 2023, Simak Selengkapnya

Sementara untuk PNS yang disetarakan dalam posisi JF hingga 31 Mei 2022 dan berpangkat satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang dipersyaratkan dalam jabatan administrasi diberi kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi pada 1 April dan 1 Oktober 2023.

PNS yang ingin mendapat kenaikan pangkat pada 1 April atau 1 Oktober 2023 bisa tercapai dengan catatan PNS tersebut telah memenuhi 1 tahun dalam pangkat dan 1 tahun dalam jabatan PNS nya saat ini. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah