Pemberian THR dan gaji ke 13 dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai perundang-undangan, jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Baca Juga: Obligasi: Instrumen Investasi dengan Pendapatan Pasti Bikin Tenang di Hati
3. Jadwal Pencairan
Pasal 2 menyampaikan bahwa jadwal pencairan THR paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. THR yang belum dibayarkan, diberikan sesudah tanggal Hari Raya tersebut.
Gaji ke 13 diberikan kepada penerima paling cepat pada bulan Juli dan yang belum dibayarkan akan disalurkan setelah bulan Juli tersebut.
4. Tahun 2023 Apakah Cair?
Anggaran THR dan gaji ke 13 sudah disebutkan Kemenkeu dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN tahun 2023.
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 yang dirilis tanggal 28 Desember 2022 juga menyampaikan mengenai anggaran THR dan gaji ke 13 yang disebutkan dalam keterangan di bagian DAU.