Selamat, 1.326 Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN, Kamu Termasuk?

- 16 Maret 2023, 16:40 WIB
 Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /Dokumen Pemkot Serang/

Pada surat edaran tersebut menyampaikan mengenai Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Seleksi Kompetensi Kemenag Dimulai Besok, Peraturan Diperketat, Peserta yang Melakukan Ini Dinyatakan Gugur

1. Memberlakukan hak sebagai PNS seperti halnya memberikan gaji dan tunjangan lainnya yang berlaku sejak TMS SK PNS diberlakukan.

2. Mengunggah dokumen surat keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui aplikasi SI-MASTER.

3. Dokumen elektronik SK PNS dapat diunduh CPNS pada link resmi: https://s.id/SKPNSFormasi2022.

4. Apabila terdapat adanya kekeliruan data dalam SK PNS, bisa dilakukan pengecekan
kembali data melalui aplikasi SIMASTER. Nantinya akan diadakan perbaikan kembali data sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Waduh.. Guru di Akhir Tahun 2023 Wajib Waspada, Terlebih Tenaga Honorer yang Belum Diangkat ASN

Hard copy SK PNS dapat didapatkan atau diambil di Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data dan juga Sistem Informasi BKD Provinsi Jawa Timur tanggal 20 Maret 2023.

Maka, tenaga honorer yang sudah lulus seleksi PNS diminta untuk segera bersiap di tanggal 20 Maret tahun 2023 tersebut.

Selanjutnya akan disampaikan pemerintah kepada pegawai ASN PNS yang pada instansi masing-masing.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x