- Pegawai honorer yang bekerja pada lembaga non-struktural
Ini juga berlaku untuk pejabat yang hak keuangan dan administrasinya disamakan atau setingkat dengan eselon/pejabat, maka akan memperoleh usulan THR dengan nominal sebagai berikut:
Eselon I/PPT Utama/Madya, usulan THR 2023 adalah sebesar Rp20.738.550.
Eselon II/PPT Pratama, usulan THR 2023 adalah sebesar Rp16.262.400.
Eselon III/PPT pejabat administrator, usulan THR 2023 adalah sebesar Rp 11.535.300.
- Pegawai honorer yang bekerja pada instansi pemerintah termasuk lembaga non-struktural juga perguruan tinggi negeri baru
Untuk kategori ini, maka besaran THR nya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 mengenai posisi pejabat pelaksana sesuai dengan jenjang pendidikannya, yaitu:
Pendidikan SD/SMP/sederajat dengan peraturan sebagai berikut:
- Masa bekerja hingga 10 tahun, usulan jumlah THR 2023 adalah Rp3.571.050
- Masa bekerja di atas 10 - 20 tahun, usulan jumlah THR 2023 adalah Rp3.866.100
- Masa bekerja di atas 20 tahun, usulan jumlah THR 2023 adalah Rp4.210.500
Pendidikan SMA/sederajat dengan peraturan sebagai berikut:
- Masa kerja hingga 10 tahun, usulan jumlah THR 2023 adalah Rp4.089.750
- Masa kerja di atas 10 tahun, usulan jumlah THR 2023 adalah Rp4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun, usulan jumlah THR 2023 adalah Rp4.884.600
Baca Juga: Seleksi PPPK Guru 2023 Ada Kabar Baru, Menteri PANRB Bikin Honorer Daerah Ini Senang!
Pendidikan D-II/D-III/sederajat dengan peraturan sebagai berikut: