Fantastis, Segini Nominal THR Menjelang Idul Fitri 1444 H Resmi dari Menteri PANRB, Auto Beli Baju Lebaran

- 27 Maret 2023, 20:48 WIB
Nominal THR Menjelang Idul Fitri 1444 H Resmi dari Menteri PANRB
Nominal THR Menjelang Idul Fitri 1444 H Resmi dari Menteri PANRB /pasardana

Perlu diketahui, bahwa dalam SE Menteri PANRB tersebut ada beberapa informasi penting yang berkaitan dengan THR dan gaji ke 13 tahun anggaran 2023.

Seperti THR untuk PNS PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dewan pengawas KPK, pimpinan lembaga penyiaran publik, sampai CPNS, kelak akan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum serta tunjangan kinerja.

Baca Juga: Ratusan Ribu Formasi PPPK Sudah Ditentukan untuk Dapat Penggajian, Begini Penjelasan dari Kemenkeu…

THR untuk para pensiunan maupun penerima pensiun akan mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan yang diterima dalam hari raya berkenaan.

Untuk penerima tunjangan, kelak akan menerima tunjangan sebesar nominal yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang.

Maka inilah informasi penting yang dinantikan oleh para penerima THR dan gaji ke 13 tentang besaran nominal bagi pimpinan, anggota, dan tenaga honorer yang berada pada lembaga non struktural, yaitu:

  1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural

Untuk Ketua/kepala/atau sebutan lainnya usulan THR tahun 2023 adalah sebesar Rp26.229.000.

Untuk wakil ketua/kepala/atau sebutan lainnya yang sejenis, usulan THR tahun 2023 adalah sebesar Rp24.721.200.

Baca Juga: 8 Golongan Orang Ini Berhak Menerima Zakat, Siapa Saja? Simak Penjelasannya

Untuk sekretaris atau jabatan yang sejenis dengan sebutan lain, usulan THR 2023 sebesar Rp23.420.250

Dan untuk anggota lembaga non-struktural, usulan THR 2023 adalah sebesar Rp23.420.350.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x