Nurudin, selaku Kepala Biro Kepegawaian menambahkan bahwa para pelamar diwajibkan untuk membawa perangkat laptop dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Disarankan menggunakan perangkat dengan prosesor multi-core (Core i3/i5/i7) dan RAM minimum 4 GB;
b) WiFi laptop yang bisa digunakan atau USB Wifi Adapter;
c) Webcam yang mampu berfungsi dengan baik;
d) Perangkat lunak Zoom Meeting dan Safe exam browser terbaru yang sudah dipasang (Install), perangkat lunak di atas bisa diunduh melalui laman berikut https://bit.ly/apps-jptp-2023.
“Semua biaya transportasi dan akomodasi menjadi tanggung jawab para pelamar,” kata Nurudin.
Para pelamar, imbuh Nurudin, secara lebih lanjut memantau perihal perkembangan informasi maupun jadwal proses seleksi terbuka dengan mengakses laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia www.kemenag.go.id.
Nurudin juga menyebut bahwa keputusan yang dibuat oleh panitia seleksi bersifat final, mengikat dan tidak bisa diganggu gugat.