SAH, Pegawai Non ASN dengan Masa Kerja Segini Dapat Tunjangan Ini, Nominalnya Capai Segini...

- 30 Maret 2023, 07:33 WIB
Pegawai Non ASN dengan Masa Kerja Segini Dapat
Pegawai Non ASN dengan Masa Kerja Segini Dapat /Humas Setkab/Rahmat

2. Pendidikan SMA, D1, sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun sebesar Rp4.089.750
- Masa kerja pegawai non ASN di atas 10 tahun s.d 20 tahun sebesar Rp4.456.200
- Masa kerja pegawai non ASN di atas 20 tahun sebesar Rp4.884.600

Baca Juga: AKHIRNYA, Honorer Diangkat jadi ASN 2023, MenpanRB Minta Usia Non ASN jadi Pertimbangan, Ada 3 Lainnya...

3. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun sebesar Rp4.573.800
- Masa kerja pegawai non ASN di atas 20 tahun sebesar Rp4.971.750
- Masa kerja pegawai non ASN di atas 20 tahun sebesar Rp5.436.900

4. Pendidikan S1/D4/ sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun sebesar Rp5.492.550
- Masa kerja pegawai non ASN di atas 10 tahun hingga 20 tahun sebesar Rp5.967.159

Baca Juga: 2.575 PTK Non ASN Langsung Sumringah, Ada Kenaikan Gaji hingga Kontrak Diperpanjang

Itulah beberapa kenaikan gaji ke 13 dan THR yang diperuntukkan bagi pegawai non ASN tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x