Baca Juga: HORE, Sri Mulyani Tetapkan Istri PNS Bisa Terima Uang Rp8 Juta Mulai 1 April 2023, Ini Alasannya...
Sementara itu, berdasarkan surat ini, untuk batas usia pensiun PNS yang status kedudukannya Jabatan Fungsional (JF) yang ditentukan dalam undang-undang ketentuannya sesuai batas usia pensiun yang telah ditetapkan dalam Undang-undang yang bersangkutan.
Sebelum Peraturan Pemerintah (PP) mulai berlaku, batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan sebagai Jabatan Fungsional Ahli Madya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun.
Menurut surat ini, batas usia pensiun masih tetap 65 (enam puluh lima), yang mana tentunya berlaku untuk PNS yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun.
Baca Juga: Tips Menyiapkan Bekal Makanan Anak ke Sekolah yang Hemat Waktu Anti Ribet, Cek Selengkapnya
PNS yang menjabat sebagai JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia yang usianya di atas 58 tahun, sebelum PP mulai diberlakukan, maka batas usia PNS pensiun ditetapkan 60 tahun, menurut surat ini, atas usia pensiunnya, yaitu tetap 60 tahun.
Lebih lanjut, berdasarkan adanya ketentuan tersebut, menurut juknis dari BKN, maka:
- PNS yang berkedudukan menjabat Jabatan Fungsional (JF) ahli muda, ahli pertama, dan jabatan fungsional (jf) keterampilan batas usia pensiunnya adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.