- PNS yang berkedudukan menjabat sebagai fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 tahun; dan
- PNS yang berkedudukan menjabat sebagai fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 tahun.
Ketentuan lebih lanjut terkait batas usia pensiun PNS, dapat disimak melalui juknis resmi terkait. Selain itu, informasi mengenai PNS yang pensiunan terkait tunjangan, syarat dan lainnya dapat dipantau melalui laman media sosial instansi daerah masing-masing.***