3. PNS dengan usia 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Lebih lanjut untuk batas usia pensiun bagi PNS yang akan menduduki JF yang telah ditentukan dalam UU, maka berlaku ketentuan sebagaimana dengan batas usia pensiun yang ditetapkan oleh Undang-undang.
Kemudian, BKN juga turut menjelaskan bahwa PNS yang telah mencapai batas usia pensiun, yakni 60 tahun dan 58 tahun, maka harus segera menyampaikan usul pemberhentian dan pemberian pensiun kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
Penting diketahui bahwa peraturan batas usia pensiun pada jenjang jabatan PNS akan berbeda-beda, seperti PNS yang memiliki jabatan fungsional ahli pertama, ahli madya, penyelia, dan lain sebagainya.
Dalam hal ini untuk PNS yang berada pada jabatan fungsional ahli madya, maka batas usia pensiun adalah 60 tahun.
Kemudian, PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, maka batas usia pensiun adalah 65 tahun.
Lalu, bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jf Keterampilan, dan ahli muda, untuk batas usia pensiun adalah 58 tahun.