WADUH, PNS dengan Usia Berikut Diminta Segera Sampaikan Usul Pemberhentian ke BKN, untuk di Bawah 60 Tahun?

- 4 April 2023, 13:41 WIB
PNS dengan Usia Berikut Diminta Segera Sampaikan Usul Pemberhentian ke BKN
PNS dengan Usia Berikut Diminta Segera Sampaikan Usul Pemberhentian ke BKN /Tangkap Layar Antara

BERITASOLORAYA.comKabar penting untuk PNS yang telah memasuki usia pensiun berikut, sebab diminta untuk sampaikan usul pemberhentian ke BKN atau Badan Kepegawaian Negara.

Permintaan ke PNS tersebut diperuntukkan bagi PNS yang memasuki batas usia pensiun, sebagaimana yang telah diatur oleh Badan Kepegawaian Negara melalui Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan nomor K.26-30/V.I.19-2/99 per tanggal 3 Oktober 2017.

Melalui surat BKN tersebut, terdapat aturan bagi PNS yang akan diberhentikan sebab telah memasuki batas usia pensiun.

BKN menyampaikan bahwa PNS yang telah mencapai batas usia pensiun, maka akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Baca Juga: RESMI, PNS Langsung Pensiun dengan Usia Berikut dan Diberhentikan, BKN Sebutkan Umur-umurnya...

Adapun untuk batas usia pensiun PNS yang disebutkan oleh BKN ada sebagai berikut:

1. Usia 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional Keterampilan.

2. PNS dengan usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

3. PNS dengan usia 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Lebih lanjut untuk batas usia pensiun bagi PNS yang akan menduduki JF yang telah ditentukan dalam UU, maka berlaku ketentuan sebagaimana dengan batas usia pensiun yang ditetapkan oleh Undang-undang.

Baca Juga: KEMENKEU SAHKAN, PNS dan PPPK Tidak Hanya Dapat THR dan Gaji ke 13, melainkan juga 5 Uang Ini. Untuk Semua?

Kemudian, BKN juga turut menjelaskan bahwa PNS yang telah mencapai batas usia pensiun, yakni 60 tahun dan 58 tahun, maka harus segera menyampaikan usul pemberhentian dan pemberian pensiun kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.

Penting diketahui bahwa peraturan batas usia pensiun pada jenjang jabatan PNS akan berbeda-beda, seperti PNS yang memiliki jabatan fungsional ahli pertama, ahli madya, penyelia, dan lain sebagainya.

Dalam hal ini untuk PNS yang berada pada jabatan fungsional ahli madya, maka batas usia pensiun adalah 60 tahun.

Baca Juga: SAH, Pegawai Non ASN yang Belum Kerja 1 Tahun Bisa Dapat THR 2023 dan Gaji ke 13, dengan 2 Syarat Berikut...

Kemudian, PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, maka batas usia pensiun adalah 65 tahun.

Lalu, bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama,  jf Keterampilan, dan ahli muda, untuk batas usia pensiun adalah 58 tahun.

Peraturan Pemerintah tersebut dapat menjadi rujukan bagi PNS yang akan memasuki usia pensiun agar segera melakukan arahan BKN.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah