Baca Juga: Usia Pensiun PNS Guru dan Jabatan Lain Bisa Berbeda! Ini Penjelasannya, Ternyata Guru Lebih..
Kemudian terdapat arahan khusus untuk PNS yang:
- Berusia 60 tahun yang lahir tanggal 7 April 1957 atau kurang dari 60 tahun atau lahir setelah 7 April 1957 dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 60 (enam puluh) tahun.
- berusia 58 tahun (yang lahir tanggal 7 April 1959) atau kurang dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1959), dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia, yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun.
Baca Juga: PENTING: Guru Non PNS Segera Ajukan Tunjangan, Waktu 2 Hari Lagi! Simak Caranya…
PNS yang tergolong dua kategori di atas diarahkan untuk segera menyampaikan usul pemberhentian dan pemberian pensiun kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
Demikian isi surat kepala BKN mengenai batas usia PNS.***