PNS Jepang Pensiun di Usia 61 Tahun, Bagaimana dengan Indonesia? Pemerintah Bagi Menjadi 3 Golongan…

- 5 April 2023, 15:40 WIB
Ilustrasi. Berikut batas usia pensiun bagi PNS
Ilustrasi. Berikut batas usia pensiun bagi PNS / Pikiran Rakyat/Tita Salsabila

BERITASOLORAYA.com – Batas usia pensiun pegawai PNS pada setiap negara tentu berbeda-beda. Hal ini bergantung pada urgensi dan peraturan masing-masing negara.

Dampak kekurangan tenaga kerja, pemerintah Jepang menaikkan batas usia pegawai negeri sipil atau PNS nasional dan daerah di wilayah tersebut.

Pensiun bagi PNS Jepang awalnya ditetapkan pada usia 60 tahun. Kemudian saat dimulainya tahun fiskal baru, batas usia pensiun PNS Jepang menjadi 61 tahun.

Jepang melakukan hal tersebut karena menyusutkan populasi negara yang berdampak pada kurangnya tenaga kerja. Lalu, bagaimana dengan batas usia pensiun bagi PNS di Indonesia?

Baca Juga: Setelah Mengalami Keterlambatan, Akhrnya Insentif untuk Guru Honorer di Daerah Ini Akan Segera Cair

Sebagai informasi, usia pensiun PNS di Jepang akan naik satu tahun setiap dua tahun. Dengan aturan tersebut, batas usia pensiun PNS Jepang akan di angka 65 tahun pada tahun 2031.

Usia pensiun yang lebih tinggi di Jepang ini bertujuan agar PNS senior dapat membantu rekan kerja yang berusia muda dengan keahlian dan pengalaman mereka.

Adapun untuk batas usia pensiun di Indonesia, pemerintah Indonesia telah mengaturnya dalam peraturan resmi. Hal ini penting diketahui para PNS agar segera bersiap jika mendekati batas usia tersebut.

Baca Juga: TINGGAL 1 HARI LAGI! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Diharapkan Lakukan Agenda Penting dari Kemdikbud Ini

Merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur tentang Manajemen PNS, Pasal 239, 240, 354, dan Pasal 355, merinci batas usia pensiun PNS sebagai berikut.

1. PNS pensiun di usia 58 tahun bagi:

  • Pejabat fungsional keterampilan
  • Pejabat fungsional ahli pertama
  • Pejabat fungsional ahli muda
  • Pejabat administrasi

2. PNS pensiun di usia 60 tahun bagi:

  • Pejabat fungsional madya
  • Pejabat pimpinan tinggi 

3. PNS pensiun di usia 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.

Baca Juga: PENTING! Kementerian ESDM Rilis Nominal yang Diterima dalam Konversi Motor Listrik, Simak Selengkapnya!

Para PNS di atas yang telah mencapai batas usia pensiun, akan diberhentikan pemerintah dengan hormat.

Aturan usia pensiun PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 memiliki aturannya tersendiri, seperti halnya di tahun dan tanggal berapa PNS tersebut dilahirkan. Ini akan berperangaruh pada usia pensiunnya.

Lebih lanjut pada tanggal 3 Oktober 2017, telah diterbitkan Surat Kepala BKN dengan Nomor: K.26-30/V.119-2/99 yang mengatur tentang batas usia bagi PNS yang memegang Jabatan Fungsional.

Baca Juga: CATAT, Di Umur Segini PNS Langsung Pensiun dan Diberhentikan, BKN Sebutkan Batas Usia Beserta Arahan Ini

Berdasarkan surat Kepala BKN tersebut, batas usia pensiun PNS adalah sebagai berikut:

1. PNS pensiun di usia 58 tahun bagi yang menduduki:

  • Jabatan fungsional ahli pertama
  • Jabatan fungsional ahli muda
  • Jabatan fungsional keterampilan

2. PNS pensiun di usia 60 tahun bagi yang menduduki jabatan fungsional ahli madya

3. PNS pensiun di usia 65 tahun bagi yang menduduki jabatan fungsional ahli utama.

Apakah batas usia pensiun PNS mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 atau surat Kepala BKN, hal itu sesuai dengan kondisi dan ketentuan jabatan masing-masing.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah