PNS Sejahtera dari Uang Ini Sebagai Dasar Pensiun sesuai PP, tapi dengan Masa Kerja Pensiun yang Pengaruhi....

- 6 April 2023, 08:20 WIB
PNS Sejahtera dari Uang Ini Sebagai Dasar Pensiun sesuai PP yang Berlaku, tapi dengan Masa Kerja Pensiunnya
PNS Sejahtera dari Uang Ini Sebagai Dasar Pensiun sesuai PP yang Berlaku, tapi dengan Masa Kerja Pensiunnya /Humas MenPANRB/Humas MenpanRB

BERITASOLORAYA.comKesejahteraan PNS pensiun atau Pegawai Negeri Sipil turut menjadi hal yang diperhatikan oleh pemerintah.

Pasalnya PNS pensiun juga akan diberikan gaji pokok sebagai dasar pensiun sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2019 tentang juknis penetapan dan/atau penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS, dan janda atau dudanya.

Di dalam isi Peraturan BKN tersebut, turut membahas mengenai gaji pokok PNS sebagai dasar pensiun menurut Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019.

Perlu diketahui bahwasanya untuk gaji pokok PNS sebagai dasar pensiun dapat menjadi berbeda-beda pada tiap masa kerja pensiun PNS.

Oleh sebab itu, penting bagi PNS pensiun untuk mengetahui besaran gaji pokok PNS sebagai dasar pensiun sesuai dengan masa kerja pensiun berdasarkan tahun dan bulan.

Baca Juga: RESMI, PNS Langsung Pensiun dengan Usia Berikut dan Diberhentikan, BKN Sebutkan Umur-umurnya...

Berikut merupakan besaran gaji pokok PNS pensiun sebagai dasar pensiun menurut Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019, diantaranya yakni untuk golongan ruang 1/a:

1. Masa Kerja Pensiun
Tahun 16, bulan 0, gaji pokok sebagai dasar pensiun Rp1.560.800, pensiun pokok Rp1.560.800

2. Masa Kerja Pensiun
Tahun 16, bulan 1, gaji pokok sebagai dasar pensiun Rp1.560.800, pensiun pokok Rp1.560.800

3. Masa Kerja Pensiun
Tahun 16, bulan 2, gaji pokok sebagai dasar pensiun Rp1.560.800, pensiun pokok Rp1.560.800

4. Masa Kerja Pensiun
Tahun 16, bulan 3, gaji pokok sebagai dasar pensiun Rp1.560.800, pensiun pokok Rp1.560.800

Baca Juga: Berapa Batas Usia Pensiun untuk Guru PPPK? Ternyata Berdasarkan Ini, Berikut Penjelasannya

5. Masa Kerja Pensiun
Tahun 16, bulan 4, gaji pokok sebagai dasar pensiun Rp1.560.800, pensiun pokok Rp1.560.800

6. Masa Kerja Pensiun
Tahun 16, bulan 5, gaji pokok sebagai dasar pensiun Rp1.560.800, pensiun pokok Rp1.560.800

7. Masa Kerja Pensiun
Tahun 16, bulan 6, gaji pokok sebagai dasar pensiun Rp1.560.800, pensiun pokok Rp1.560.800

8. Masa Kerja Pensiun
Tahun 16, bulan 7, gaji pokok sebagai dasar pensiun Rp1.560.800, pensiun pokok Rp1.560.800

9. Masa Kerja Pensiun
Tahun 16, bulan 8, gaji pokok sebagai dasar pensiun Rp1.560.800, pensiun pokok Rp1.560.800

Baca Juga: Usia Pensiun PNS Guru dan Jabatan Lain Bisa Berbeda! Ini Penjelasannya, Ternyata Guru Lebih..

10. Masa Kerja Pensiun
Tahun 16, bulan 9, gaji pokok sebagai dasar pensiun Rp1.560.800, pensiun pokok Rp1.560.800

11. Masa Kerja Pensiun
Tahun 16, bulan 10, gaji pokok sebagai dasar pensiun Rp1.560.800, pensiun pokok Rp1.560.800

12. Masa Kerja Pensiun
Tahun 16, bulan 11, gaji pokok sebagai dasar pensiun Rp1.560.800, pensiun pokok Rp1.560.800

13. Masa Kerja Pensiun
Tahun 17, bulan 0, gaji pokok sebagai dasar pensiun Rp1.560.800, pensiun pokok Rp1.560.800

14. Masa Kerja Pensiun
Tahun 17, bulan 1, gaji pokok sebagai dasar pensiun Rp1.560.800, pensiun pokok Rp1.560.800

15. Masa Kerja Pensiun
Tahun 17, bulan 2, gaji pokok sebagai dasar pensiun Rp1.560.800, pensiun pokok Rp1.560.800

16. Masa Kerja Pensiun
Tahun 17, bulan 3, gaji pokok sebagai dasar pensiun Rp1.560.800, pensiun pokok Rp1.560.800

Itulah beberapa gaji pokok sebagai dasar pensiun menurut Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019.

Bagi PNS dengan golongan ruang lain yang ingin mengetahui lebih lanjut dapat mengklik link Di sini**

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x