Jokowi Berhentikan PNS saat Alami 4 Kondisi Berikut, Harus Beri Usul Pemberhentian ke BKN

- 6 April 2023, 09:00 WIB
Presiden Jokowi dapat memberhentikan PNS jika mengalami kondisi-kondisi yang disebutkan dalam artikel ini
Presiden Jokowi dapat memberhentikan PNS jika mengalami kondisi-kondisi yang disebutkan dalam artikel ini /instagram.com/@jokowi

Baca Juga: PNS Pensiun Diberi Tambahan Uang Ini 5 Persen, jika Tidak Alami 2 Kondisi Berikut. BKN Resmi Rilis Regulasinya

- dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan

- menjadi anggota atau pengurus partai politik

- dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan masa hukuman penjara minimal 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

PNS Wajib Mengundurkan Diri

PNS diwajibkan untuk mengundurkan diri jika ditetapkan sebagai calon presiden atau wakil presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota DPR atau DPD; gubernur atau wakil gubernur; dan bupati/walikota atau wakil bupati/wakil walikota.

Baca Juga: PNS Sejahtera dari Uang Ini Sebagai Dasar Pensiun sesuai PP, tapi dengan Masa Kerja Pensiun yang Pengaruhi....

PNS yang mengundurkan diri karena menduduki jabatan tersebut diberhentikan dengan hormat pada akhir bulan nulai ditetapkannya pada jabatan yang dimaksud. Pernyataan pengunduran diri PNS ini tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali. Sementara itu, PNS yang melanggar kewajiban untuk mundur sebagai PNS akan diberhentikan tidak dengan hormat oleh Presiden Jokowi atau presiden yang menjabat.

PNS Diberhentikan karena Sakit

PNS yang sedang dalam kondisi sakit dapat mengajukan cuti sakit dengan melakukan pengajuan secara tertulis kepada PPK. Waktu cuti sakit yang diberikan paling lama 1 tahun dan bisa diperpanjang hingga 6 bulan jika diperlukan dengan menyertakan keterangan dari tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah