Jokowi Berhentikan PNS saat Alami 4 Kondisi Berikut, Harus Beri Usul Pemberhentian ke BKN

- 6 April 2023, 09:00 WIB
Presiden Jokowi dapat memberhentikan PNS jika mengalami kondisi-kondisi yang disebutkan dalam artikel ini
Presiden Jokowi dapat memberhentikan PNS jika mengalami kondisi-kondisi yang disebutkan dalam artikel ini /instagram.com/@jokowi

BERITASOLORAYA.com - Presiden Jokowi dapat memberhentikan PNS saat mengalami beberapa kondisi sebagaimana yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah yang berlaku saat ini. Bahkan disebutkan bahwa PNS yang sesuai peraturan perundang-undangan harus berhenti dari masa kerja sebagai PNS harus memberi usul pemberhentian dan pensiun kepada BKN.

Dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan dalam Pasal 3 bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi, dalam hal ini adalah Presiden Jokowi, memiliki wewenang untuk menetapkan, mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS. Sehubungan dengan wewenang yang dimiliki presiden, Presiden Jokowi dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada menteri, pimpinan lembaga, sekretaris jenderal, gubernur, dan bupati/walikota.

Dalam regulasi yang sama, diperkuat lagi dengan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.rI9-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional. Dalam Surat Kepala BKN inilah disebutkan bahwa setiap PNS yang mencapai BUP atau batas usia pensiun harus segera mengusulkan pemberhentian kepada BKN.

Baca Juga: Dibalik Dana Rp4 Juta yang Diberikan Oleh Kementerian Keuangan untuk PNS, Ternyata Ini Syaratnya..

Selain karena batas usia pensiun, masih ada kondisi lain yang harus diperhatikan PNS yang menjadi pemicu aparatur negara yang bersangkutan dapat diberhentikan oleh Presiden Jokowi melalui kewenangan pemberhentian PNS yang dapat didelegasikan.

Pemberhentian PNS Tidak dengan Hormat

Pasal 250 PP Nomor 17 Tahun 2020 mengatur ada 4 kondisi PNS dapat diberhentikan oleh Presiden Jokowi tidak dengan hormat. Keempat kondisi tersebut adalah:

- penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x