Jokowi Berhentikan PNS saat Alami 4 Kondisi Berikut, Harus Beri Usul Pemberhentian ke BKN

- 6 April 2023, 09:00 WIB
Presiden Jokowi dapat memberhentikan PNS jika mengalami kondisi-kondisi yang disebutkan dalam artikel ini
Presiden Jokowi dapat memberhentikan PNS jika mengalami kondisi-kondisi yang disebutkan dalam artikel ini /instagram.com/@jokowi

Jika dalam waktu tersebut PNS masih belum sembuh dari sakitnya, maka tim penguji kesehatan akan melakukan pemeriksaan. Setelah melakukan pemeriksaan oleh tim penguji kesehatan PNS belum sembuh dari sakitnya maka yang bersangkutan harus diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai PNS dengan mendapat uang tunggu sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: WAH, Keluarga PNS Akan Dapat Rp 8 Juta Jika Alami Hal Ini, Berlaku Mulai 1 April 2023, Resmi Kemenkeu RI!

PNS Diberhentikan karena BUP

PNS yang telah mencapai batas usia pensiun atau BUP diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan mendapat hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.

Batas usia pensiun PNS tentu erat kaitannya dengan usia yang tekah ditetapkan untuk pensiun bagi yang bersangkutan. Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.rI9-2/99 menggolongkan batas usia PNS sesuai dengan jabatannya sebagai berikut.

1. PNS yang merupakan pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan pensiun pada batas usia 58 tahun

2. PNS yang menjabat sebagai pejabat pimpinan tinggi dan pejabag fungsional madya pensiun pada batas usia 60 tahun

Baca Juga: WOW, Keluarga PNS Bisa Dapatkan Uang Rp4 Juta dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, Alasannya Adalah...

3. PNS yang memangku pejabatan fungsiobal ahli utama memiliki batas usia pensiun 65 tahun.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah