Jika dalam waktu tersebut PNS masih belum sembuh dari sakitnya, maka tim penguji kesehatan akan melakukan pemeriksaan. Setelah melakukan pemeriksaan oleh tim penguji kesehatan PNS belum sembuh dari sakitnya maka yang bersangkutan harus diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai PNS dengan mendapat uang tunggu sesuai peraturan perundang-undangan.
PNS Diberhentikan karena BUP
PNS yang telah mencapai batas usia pensiun atau BUP diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan mendapat hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.
Batas usia pensiun PNS tentu erat kaitannya dengan usia yang tekah ditetapkan untuk pensiun bagi yang bersangkutan. Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.rI9-2/99 menggolongkan batas usia PNS sesuai dengan jabatannya sebagai berikut.
1. PNS yang merupakan pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan pensiun pada batas usia 58 tahun
2. PNS yang menjabat sebagai pejabat pimpinan tinggi dan pejabag fungsional madya pensiun pada batas usia 60 tahun
Baca Juga: WOW, Keluarga PNS Bisa Dapatkan Uang Rp4 Juta dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, Alasannya Adalah...
3. PNS yang memangku pejabatan fungsiobal ahli utama memiliki batas usia pensiun 65 tahun.***