Mengutip dari laman BKN Yogyakarta, batas usia pensiun bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat terbagi menjadi 3 kategori sesuai dengan jabatan masing-masing. Rincian batas usia pensiun adalah sebagai berikut:
1. PNS pensiun pada usia 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional keterampilan.
2. PNS pensiun pada usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
Baca Juga: PERLU DIINGAT, Ini Syarat Keluarga PNS Bisa Terima Uang Tunai Senilai Rp8 Juta
3. PNS pensiun pada usia 65 tahun khusus untuk pejabat fungsional ahli utama.
Kemudian, berapa hak atau dana pensiun yang akan diterima oleh PNS yang telah mencapai batas usia pensiun?
Setiap PNS yang telah memasuki masa pensiun akan menerima pensiun sebesar maksimum 75 persen dan minimum 40 persen dari dasar pensiun setiap bulannya.
Dasar pensiun tersebut merujuk pada gaji pokok terakhir yang diterima oleh PNS dalam sebulan sesuai dengan aturan gaji yang berlaku. Gaji pokok tersebut mencakup gaji pokok tambahan dan gaji pokok tambahan peralihan.***