Adapun Pasal 91 ayat (2) menjelaskan ketentuan yang harus dipenuhi oleh PNS purnatugas agar bisa menerima hak pensiun, yaitu:
1. PNS dinyatakan purnatugas karena meninggal dunia
2. PNS dinyatakan purnatugas karena mencapai batas usia pensiun
3. PNS dinyatakan purnatugas karena permintaan sendiri setelah mencapai masa kerja dan usia tertentu
4. PNS dinyatakan purnatugas karena adanya perampingan organisasi atau aturan pemerintah yang membuat PNS harus pensiun dini
5. PNS dinyatakan purnatugas karena tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak mampu menjalankan tugas dan kewajibannya.
PNS yang mengakhiri tugasnya dengan alasan tersebut akan memperoleh hak pensiun. Namun, jika PNS tersebut dipecat dengan tidak hormat atau berhenti dengan alasan lain, maka tidak akan memperoleh hak pensiun.