PNS Lahir di TANGGAL, BULAN, dan TAHUN Berikut, Diminta BKN Ajukan Pensiun. Cek Batas Usia Pensiun Segera!

- 9 April 2023, 21:24 WIB
Ilustrasi batas usia pensiun
Ilustrasi batas usia pensiun /Lifestylememory/Freepik

Baca Juga: KADO ISTIMEWA Bagi Honorer dan Tendik yang Ditunggu Selain THR 2023, Cair Jelang Lebaran Nih!

1. 65 tahun, untuk PNS dengan posisi jabatan sebagai pejabat fungsional ahli utama.

2. 60 tahun, untuk PNS dengan posisi jabatan sebagai pejabat tinggi, dan fungsional madya.

3. 58 tahun, untuk PNS dengan posisi jabatan sebagai pejabat administrasi, Jabatan Fungsional (JF) ahli pertama, JF ahli muda, dan JF keterampilan.

Lalu dari tiga poin terbaru seperti yang dijelaskan diatas, komponen umur manakah yang didesak BKN untuk segera mengajukan masa purna tugas karena telah mencapai batas usia pensiun?

Baca Juga: SAH, Aturan Kenaikan Gaji Istimewa atau Berkala untuk PPPK, Berlaku juga untuk Tahun 2023

Himbauan BKN terkait desakan untuk segera mengajukan pensiun, tertuang dalam surat resminya dan diperuntukan bagi PNS yang berusia 58 dan 60 tahun.

Tetapi dalam surat tersebut masih di detailkan mengenai tanggal, bulan, dan tahun kelahiran PNS aktif yang sudah harus mengajukan pemberian pensiun kepada Kepada BKN/Kepala Kantor BKN Regional BKN.

Dirangkum dari sumber resmi oleh BeritaSoloRaya.com pada Minggu 9 April 2023, berikut rincian mengenai tanggal, bulan dan tahun bagi PNS yang diperintah BKN untuk pensiun.

Baca Juga: Taylor Swift Dikabarkan Putus Hubungan dengan Joe Alwyn Usai Jalani 6 Tahun Pacaran dengan Sang Mantan

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah