1. PNS berusia 60 tahun kelahiran 7 April 1957, dan PNS yang memiliki usia kurang dari 60 tahun kelahiran setelah 7 April 1957, dengan JF ahli madya yang sebelumnya batas usia pensiun 65 tahun, dengan pembaruan regulasi ditentukan menjadi hanya sampai 60 tahun
2. PNS berusia 58 tahun kelahiran 7 April 1959, dan PNS yang memiliki usia kurang dari 58 tahun kelahiran setelah 7 April 1959, dengan JF ahli pertama, JF ahli muda dan JF ahli penyelia yang sebelumnya batas usia pensiun 60 tahun, dengan pembaruan regulasi ditentukan menjadi hanya sampai 58 tahun
Tentunya dengan aturan baru yang telah resmi diberlakukan, maka seluruh PNS wajib sadar atas pembaharuan regulasi ini. Bentuk kepatuhan atas arahan pemerintah sebagai payung kendali aparat negara, merupakan sebuah sikap yang harus dimiliki semua PNS Indonesia.
Demikian informasi mengenai pembaruan regulasi batas usia pensiun bagi PNS yang sudah resmi ditetapkan.***