Selain itu, bagi PNS golongan 2b yang memakai anggaran dari APBD yaitu besaran THR meliputi komponen yang terdiri dari:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak 50%
Baca Juga: WOW, Ternyata Besaran THR PNS Golongan Ini Jumlahnya Fantastis, Cek Golonganmu!
Gaji Pokok PNS
Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Baca Juga: TAJIR, Ini Besaran THR PNS Golongan 3b Sesuai Aturan Menteri Keuangan, Jumlahnya…
Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300